Kamis, April 8th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

DEMOKRAT KUBU AHY TIDAK GENTAR TERKAIT GUGATAN 100 MILIAR

Kamis, 8 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

 

Dok. PojokHukum.com
Ilustrasu Moeldoko VS AHY

PojokHukum.com – Melalui juru bicara Demokrat veri Kongres luar biasa (KLB) Moeldoko, pihaknya menyampaikan sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat (PTUN Jakpus).

“Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD/ART 2020 sudah diajukan minggu lalu,” ungkap Rahmad kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Gugatan tersebut berisikan materi pembatalan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025.

Selanjutnya, dalam materi gugatan Demokrat versi Kongres luar biasa (KLB) juga meminta Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membayar ganti rugi sebesar Rp100 miliar.

Uang tersebut, menurut Rahmad, untuk diberikan kepada kader Partai Demokrat di daerah yang ditagih setoran oleh DPP Partai Demokrat selama ini.

“Uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” tegas  Rahmad.

Muhammad Rahmat Juru bicara Demokrat Kubu Moeldoko dalam keterangannya mengungkapkan bahwa ini merupakan babak baru, berikutnya adalah pertarungan di pengadilan, apakah itu di Pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara yang nantinya akan sampai ke mahkamah agung” 

lanjut muhammad, Demokrat Kubu AHY dan Demokrat Kubu Moeldoko kini memiliki kewenangan yang sama yaitu sama-sama memiliki kewenangan untuk menggunakan simbol-simbol Demokrat.

mari kita bertarung di pengadilan, siapakah yang berhak memiliki partai demokrat ini, kita akan menguji AD/ART 2020. Tegas  Rahmad dalam keterangannya.

Pakar Politik Margarito Kamis dalam diskusi yang disampaikan di TV One Pada Selasa 7/4/2021 menyayangkan atas gugatan 100 miliar kepada Demokrat kubu AHY. pasalnya Gugatan 100 miliar yang terdapat dalam materi gugatan tersebut tidak berdasar.

“Apa dasarnya orang-orang di kongres KLB Moeldoko menganggap rugi ? sedangkan KLB Moeldoko saat ini bukan DPC ataupun DPD. Bagaimana anda bisa menemukan basis argumen untuk merumuskan itu sebagai kerugian kepada mereka” lanjutnya 

Margarito pun menjelaskan bahwa “jika kita berperkara  hak itu lahir dari kerugian, jika anda mengatakan rugi karena anda memiliki hak untuk itu. namun jika sebaliknya hal tersebut bukan kerugian tentunya”.

Dikutip dari kompas Tv 8/4/2021 AHY selaku ketua umum partai Demokrat memberi tanggapan atas gugatan 100 miliar tersebut.

“itu merupakan pernyataan yang frustasi, kehilangan akal sehat, mereka terus mencoba untuk mencari-cari narasi yang seolah-olah bisa membuat mereka pada posisi yang benar.

“sekali lagi mereka adalah organisasi tanpa bentuk yang ilegal, KLB yang inkonstitusional di deli serdang, dan pemerintah sudah menolak tegas pada tanggal 31 maret yang lalu.

AHY menyampaikan bersama jajarannya tidak akan pernah gentar untuk menghadapi semua itu.

Baca juga  PPKM : Usai Mikro Kini Menjadi Darurat, Jakarta Zona Merah

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *