Hakim Vonis hanya 3 tahun 6 bulan terkait Kasus Tindak Pidana Terorisme
POJOKHUKUM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin tanggal 29 /03/2021 dengan susunan Majelis Srutopo Mulyono, S.H sebagai Hakim Ketua , Taufan Mandala. S.H., M.Hum. , Agus Darwanta, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota ,dalam sidang terbuka membacakan putusan terhadap Terdakwa Rahmad Padja Alias Noman alias Papa Fia bin Syahril Padja (27) yang diadidili dalam kasus Pidana Terorisme.
Perkara Kasus Terorisme ini disidang kan dijakarta utara berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 162 /KMA/SK/VII/2020 tanggal 09 Juli2020 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memeriksa dan memutus Perkara Pidana atas nama Terdakwa Rahmad Padja Alias Noman Alias Papa Fia Bin Syahril Padjamaka
Adapun uraian perbuatan yang menjerat terdakwa sebagaimana surat dakwaan Penuntut umum adalah pada tanggal 9 -04-2020 Terdakwa di hubungi oleh Muis Fahron Alias Abdullah yang juga merupakan sesama anshor Daulah Islamiyah (MIT) melalui aplikasi Telegram dimana Muis Fahron Alias Abdullah memesan kepada Terdakwa untuk mencarikannya satu unit sepeda motor, dimana Muis Fahron Alias Abdullah mengatakan kepada Terdakwa bahwa sedang membutuhkan satu unit sepeda motor untuk suatu pekerjaan,
lalu sekitar hari sabtu Tanggal 11 April 2020 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa menemui Dedi dan Terdakwa menanyakan kepada Dedi apakah ada sepeda Motor, dan Dedi mengatakan bahwa ada sepeda motor sebagaiamana permintaan Terdakwa tersebut, lalu setelah itu Terdakwa memberikan uang kepada Dedi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai tanda jadinya.
Singkatnya Keesokan harinya sekitar pukul 10.00 Wita terjadilah penyerangan dan penembakan dengan menggunakan senjata Api kepada aparat kepolisian yaitu Briptu Ilham Suhayar yang sedang bertugas melakukan pengamanan di Bank Mandiri Syariah Poso, dimana pelaku penyerangan dan penembakan tersebut adalah Muis Fahron Alias Abdullahbersama Darwin Gobel Alias Ali dengan menggunakan dua buah helm dan dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang sebelumnya telah diberikan Terdakwa bersama Dedi, yang mengakibatkan Briptu Ilham Suhayar mengalami Luka Tembak tembus dada kanan bagian belakang setinggi tulang belakang dan tembus ke leher depan tepat diatas tulang selangka kanan sebagaiamana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Poso Nomor 14/VER/2020 tanggal 21 /04/2020 .
Dalam perkara yang menjerat Rahmad Padja Alias Noman alias Papa Fia bin Syahril Padja (27)Penuntut Umum tertanggal 22 /02/2021 sebagaimana surat tuntutan Nomor : Reg.Perk PDM-26/JKT.UT/11/2021 menuntut tersebut Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun
Majelis hakim sebagaimana dilansir dalam putusan Nomor : 1580/Pid.Sus. Terorisme/2020/PN.Jkt.Utr. berkesimpulan Menyatakan Terdakwa Rahmad Padja Alias Noman alias Papa Fia bin Syahril Padja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persiapan dan pembantuan Tindak Pidana Terorisme namun majelis hakim menjatuhkan Vonis lebih ringan dari Tuntutan Jaksa yakni menjatuhkan hukuman n pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 ( enam ) bulan .
Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H
Redaktur ; Cahaya Harahap ,S.H