Tuntutan Penyalahguna Narkotika disunat Hakim Kota Agung
POJOKHUKUM– Buldan alias Bogel bin Helmi (34) yang berprofesi petani divonis hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Putusan tersebut diucapkan secara teleconference/elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 05 Januari 2021, oleh Hakim Ketua Ari Qurniawan, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Anggraini, S.H., Zakky Ikhsan Samad, S.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Vonis tersebut jauh dibawah tuntutan Penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, 6 (enam) bulan .
Permasalahan yang menjerat Buldan alias Bogel bin Helmi (34) bermula pada hari Senin, tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 04.45 WIB anggota sat Narkotika Polres Pringsewu mendapatkan informasi terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Girimulyo, Pekon Fajar Mulya.
Menindak lanjuti laporan tersebut anggota sat narkotika Polres Pringsewu mendatangi rumah yang terletak di Dusun Girimulyo dan dilakukan penggeledahandiperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah Plastik Klip berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram.
Didalam persidangan Buldan alias Bogel bin Helmi (34) menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membelinya dari Junaidi pada tanggal 25 Juli 2020 .
Terdakwa menghubungi Junaidi menggunakan 1 handphone milik Buldankemudian Junaidi datang membawa paketan narkotika jenis sabu seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian paketan tersebut Buldan konsumsi seorang diri di rumah.
Saya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak tahun 2017 dengan intensitas pemakaian yang tidak menentu kurang lebih sebulan sekali ucap Buldan alias Bogel bin Helmi (34)
Jurnalis : Cahaya Harahap, S.H
Redaktur :Cahaya Harahap, S.H