Selasa, Juni 22nd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Akhir Pelarian Cukong Kayu Ilegal Adelin Lis, Buron Selama 13 Tahun

Selasa, 22 Juni 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

PojokHukum.com –  Adelin Lis menjadi buronan sejak 2008 dan terdaftar di Interpol Red Notice. Pada Agustus 2008, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutus bersalah atas korupsi dan pembalakan liar hutan Sumatra Utara. MA lantas menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 110 miliar rupiah dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan denda uang pengganti Rp. 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,839 juta dolar AS. Namun Adelin Lis berhasil kabur dari jerat hukum. 

Adelin Lis merupakan pengusaha Indonesia di bidang kehutanan, sekaligus  pemilik dari PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia. Kedua perusahaan miliknya tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Adapun PT Mujur Timber Group adalah salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru. Di sektor hilir, perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis untuk tujuan ekspor. 

Tersangka Adelin Lis berhasil kabur dari putusan Mahmakah Agung (MA) Indonesia, dan Pada  4 Maret 2021 Adelin Lis berhasil ditangkap oleh Immigration and Checkpoint Authority (ICA)  Singapura, dengan tuduhan pemalsuan Parpor yang bernama Hendro Leonardo dengan Nomor. B 7348735.

Setelah proses verifikasi dengan KBRI Indonesia, dan Atase POLRI berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara lalu membenarkan Paspor atas nama Hendro Leonardo Nomor. B 7348735 adalah Adelin Lis. 

Polda Sumut melalui Mabes Polri membenarkan, bahwa benar Adelin Lis merupakan WNI dan merupakan DPO Penyidik Polda Sumatera Utara No. Pol: DPO/115/XII/2006/Dit Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 29 Desember 2006. Kemudian, Sdr. Adelin Lis merupakan DPO dengan Surat Perintah Penangkapan No. Pol: SP/Kap/01/2007/Dit. Reskrim Polda Sumatera Utara tanggal 7 Januari 2007. Sdr. Adelin Lis merupakan buronan yang masuk ke dalam Red Notice Interpol No. A-2671/1-12007, tanggal 19 November 2007 dan belum daluwarsa.

Pada 9 Juni 2021, Persidangan Singapura menjatuhi hukuman kepada Adelin Lis berupa denda 14.000 dolar Singapura atau sekitar Rp. 140 juta yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu. Imigrasi juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan  mendeportasi kembali ke Indonesia.

Penjemputan tersangka kasus pembalakan liar di hutan sumatera utara tersebut menggunakan pesawat Komersil Garuda dengan kode penerbangan GA-837. Pengamanan yang dilakukan kepada Adelin Lis dengan status DPO beresiko tinggi.

Sebelum tertangkap di Singapura, tahun 2006 lalu, Adelin Lis sejatinya sempat tertangkap oleh KBRI Beijing. Namun  berhasil kabur dari kawalan petugas. Hanya, selang sehari kabur, Adelin lis kembali ditangkap di Beijing, China. Adelin lantas dibawa pulang Indonesia untuk diadili. Namun, 5 November 2007 Pengadilan Medan membebaskan Adelin Lis karena kurang bukti. Adelin kembali menjadi buron tak lama setelah putusan vonis bebas yang sempat memantik marah masyarakat Medan. Adelin menjadi buron atas kasus pencucian uang. 

Meski berbeda kasus dengan Pauliene Maria Lumowa yang dituntut 18 tahun penjara setelah kabur selama 17 tahun dari Indonesia. Namun ada kesamaan yang membuat publik gaduh, Kaburnya Adeline Lis Melebihi 10 tahun, Selain itu penangkapan tersangka terbentur oleh birokarasi dari negara yang disinggahi.

Baca juga  Presidium Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (KAMASTA)" MENJERIT" di gedung KPK

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *