Sabtu, Oktober 23rd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Terdakwa Curanmor modus “beli rokok” di vonis 18 bulan

Sabtu, 23 Oktober 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi pojokhukum

POJOKHUKUM.COM -SUMSEL,Efpan Susanto als Vantomi bin Erwinsyah(26) “ sebelumnya di tuntut Pidana penjara selama 2 (dua) oleh M. Hasbi SL,S.H., Penuntut Umum kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena didakwa melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” , melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Kuhp

 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol B 4362 SFI No.Rangka; MH1JM3121KK969785, No.Mesin :JM31E2965171, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol B 4362 SFI No.Rangka; MH1JM3121KK969785, No.Mesin :JM31E2965171, an:MEGA EFRIYANTI menjadi barang Bukti perbuatan pidana Efpan Susanto

Kejadian pencurian berdasarkan fakta dipersidangan yakni pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib ketika Neneng Widiyanti  sedang duduk bersama dengan Edi Sanjaya di rumah Kemudian neneng pergi ke depan untuk melayani pembeli rokok  setelah membeli rokok tiba-tiba neneng  mendengar suara Saksi Edi Sanjaya berteriak “maling-maling” 

Efan bersama dengan Aswanto alias Datuk Bin Burhan dan Riki bin Husin mencuri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi B4362 SFI yang  diketahui milik Saksi Edi Sanjaya.

Efpan Susanto menuturkan dirinya  turun dari sepeda motor sedangkan Aswanto alias Datuk Bin Burhan berpura-pura membeli rokok di warung dan Riki bin Husin menunggu di atas sepeda motor kemudian dirinya memegang stang sepeda motor tersebut dan mencongkel kunci kontak menggunakan alat berupa kunci liter T sambil mendorong sepeda motor namun tiba-tiba ada orang keluar dari dalam rumah sambil teriak “maling”, kemudian elfan dan temannya  langsung melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat kemudian dihadang lalu dihentikan .Yulia Marhaena,S.H.,selaku Hakim Ketua,  beranggotakan Rizal Firmansyah,S.H.,M.H., dan Amir Rizki Apriadi, S.H.,M.H., pada 21/10/2021 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan .

Baca juga  KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DAN MELANTIK 3 HAKIM AD HOC PADA MA

Jurnalis:Sepredi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *