Terdakwa Curanmor modus “beli rokok” di vonis 18 bulan
POJOKHUKUM.COM -SUMSEL,Efpan Susanto als Vantomi bin Erwinsyah(26) “ sebelumnya di tuntut Pidana penjara selama 2 (dua) oleh M. Hasbi SL,S.H., Penuntut Umum kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena didakwa melakukan tindak pidana “pencurian dengan pemberatan” , melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Kuhp
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol B 4362 SFI No.Rangka; MH1JM3121KK969785, No.Mesin :JM31E2965171, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scopy warna hitam Nopol B 4362 SFI No.Rangka; MH1JM3121KK969785, No.Mesin :JM31E2965171, an:MEGA EFRIYANTI menjadi barang Bukti perbuatan pidana Efpan Susanto
Kejadian pencurian berdasarkan fakta dipersidangan yakni pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 15.00 Wib ketika Neneng Widiyanti sedang duduk bersama dengan Edi Sanjaya di rumah Kemudian neneng pergi ke depan untuk melayani pembeli rokok setelah membeli rokok tiba-tiba neneng mendengar suara Saksi Edi Sanjaya berteriak “maling-maling”
Efan bersama dengan Aswanto alias Datuk Bin Burhan dan Riki bin Husin mencuri 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi B4362 SFI yang diketahui milik Saksi Edi Sanjaya.
Efpan Susanto menuturkan dirinya turun dari sepeda motor sedangkan Aswanto alias Datuk Bin Burhan berpura-pura membeli rokok di warung dan Riki bin Husin menunggu di atas sepeda motor kemudian dirinya memegang stang sepeda motor tersebut dan mencongkel kunci kontak menggunakan alat berupa kunci liter T sambil mendorong sepeda motor namun tiba-tiba ada orang keluar dari dalam rumah sambil teriak “maling”, kemudian elfan dan temannya langsung melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat kemudian dihadang lalu dihentikan .Yulia Marhaena,S.H.,selaku Hakim Ketua, beranggotakan Rizal Firmansyah,S.H.,M.H., dan Amir Rizki Apriadi, S.H.,M.H., pada 21/10/2021 Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan .
Jurnalis:Sepredi