Jumat, Januari 14th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Tersangka dan Korban Berdamai Perkara Dihentikan, Langkah Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Restorative Justice

Jumat, 14 Januari 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak ketika memberikan keterangannya 13/1/2022

Pojokhukum.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, telah menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan terhadap  beberapa perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dilakukan demi terciptanya penegakan hukum yang berlandaskan Ultimum remedium.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1/2022), setidaknya ada sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Jampidum Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya, beberapa perkara penganiayaan, KDRT dan pidana pencurian.

Untuk perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Makassar  atas nama tersangka SW dan NDA yang disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP  tentang penganiayaan, sedangkan SAB disangkakan pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bersepakat untuk berdamai sehingga perkara berhasil dihentikan.

Selain itu, dalam kasus lain Tersangka HS dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 3 UU No.22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berakhir berdamai, sehingga perkara dapat dihentikan. 

Sebelumnya, HS adalah pengendara roda dua yang telah menabrak korban pejalan kaki Sitti, dari hasil visum Sitti mengalami luka-luka (luka robek dahi sebelah kanan, luka lecet pipi, dan memar)

Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Hal ini dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban, dilaksanakan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Berikut syarat dilakukannya Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
  2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.
Baca juga  Boris Tampubolon : Heriyanti anak Akidi Tio tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *