Jumat, Desember 31st, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Imbas Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi Ke Papua Barat

Jumat, 31 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi seragam Polri

Pojokhukum.com – Dampak dari penolakan laporan yang dilakukan Meta Kumala korban perampokan, kini Aipda Rudi Panjaitan dimutasi ke wilayah Papua Barat. Aipda Rudi Panjaitan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

Mutasi terhadap Rudi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021. Dalam telegram itu tertulis Rudi dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat

Surat Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12).

Kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala 32 tahun menjadi korban perampokan ketika mengambil uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun Jakarta Timur, Selasa (7/12/2021) malam.

Meta Kumala sebagai korban tunggal mengaku kehilangan tas yang berisi kartu ATM, KTP, kartu kredit, hingga kunci mobil bahkan uangnya senilai Rp 7 juta ikut raib.

Pada malam yang sama , Meta melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencurian. Ia melapor wilayah hukum Polsek Pulogadung Jakarta Timur.

Bukannya pelayanan yang humanis dan profesional yang didapat, malah cemoohan yang diterima pada saat itu.

“Polisi tersebut justru ngomelin saya ‘lagian Ibu ngapain sih punya ATM banyak-banyak, kalau begini jadi repot. Apalagi banyak potongan biaya admin juga, dengan nada bicara tinggi,” kata Meta saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (12/12/2021).

Buntutnya, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12) lalu , Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

“Ketiga akan dipindah tugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Zulfan, Jumat (7/12).

Disisilain , polisi juga telah berhasil menangkap tiga pelaku perampokan dari total lima orang pelaku. Ketiganya yakni BI, AAM, serta MW.

Baca juga  RUU KUHP : Hina dan Kritik Presiden Berpotensi Dipenjara 4.5 Tahun

Akibat perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

 

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *