Sabtu, November 13th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kombes Latif : Tubagus Joddy Sempat Membalas Chat dan Menerima Telpon Saat Mengemudikan Fortuner Dengan Kecepatan Diatas 130 Km/Jam

Sabtu, 13 November 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), ditetapkan tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Keluarga. Perkara akan disidang di Pengadilan Negeri Jombang.

Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel pada Kamis 11 November 2021, dengan dakwaan pasal berlapis. 

Ditlantas menjelaskan mengapa Tubagus Joddy menjadi tersangka kecelakaan Vanessa Angel dan didakwa dengan pasal berlapis. Ini karena adanya unsur kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan keselamatan.

“Bahwa dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape. Setelah kami telusuri di media sosial ternyata betul dia bermain hape. Ini adalah kesengajaan yang dia lakukan,” ucap Dirlantas.

Selain itu, penetapan tersangka kepada Tubagus Joddy dibenarkan oleh Kombes pol Latif dalam keterangan kepada awak media. Joddy terbukti lalai dalam berkendara, dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Sembari menunggu berkas lengkap guna disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Saat ini Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang, Lanjut Kombes pol Latif.

Menurut penjelasan Kombes Pol latif bahwa unggahan video pendek yang dilakukan Tubagus di media sosialnya menjadi  bukti permulaan dalam penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Selain itu, ada bukti petunjuk bahwa pada 11.58 Tubagus Joddy saat menyetir menghubungi orang tua, hal itu pun dibenarkan oleh Tubagus Joddy dan orang tuanya. 

Tim penyidik pun berhasil mengungkap bahwa kecepatan kendaraan yang dikendarai Tubagus Joddy melebihi batas yang dianjurkan. Hitungan dari jam kecepatannya pada saat titik tumbur adalah 130, sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu terpasang 80 km per jam. 

“Kecepatannya pada saat terjadinya titik lebur adalah 130 km/jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 km/jam,Ujar Kombes Pol Latif.

Berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan dari hasil penyelidikan di lapangan dan pemeriksaan maka Tubagus Joddy di kenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.

“Tadi pasal 310 Ayat 4 karena kelalaiannya sampai mengakibatkan orang meninggal dunia. Ancamannya 6 tahun,” ucap Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman. 

Dan Pasal 311 Ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. 

Baca juga  Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosa Belasan Santri Di Bandung Tetap Dijatuhi Hukuman Mati Dan Denda Restitusi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *