Waduh ,Dua paket Proyek Di kabupaten Tanggamus jadi temuan BPK.

Pojokhukum- Tanggamus .Pemkab Tanggamus menganggarkan belanja modal terkait infrastruktur pada TA 2020 senilai Rp154.665.061.873,27 dengan realisasi Rp121.237.105.879,23 atau 78,39% dari anggaran. Anggaran tersebut diantaranya direalisasikan oleh Dinas PUPR untuk pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman dan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Parbudpora) untuk pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B.
Berdasarkan Investigasi Redaksi Pojokhukum yang didapat dari dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksaan keuangan perwakilan lampung Nomor 43/LHP/XVIII.BLP/12/2020 didapatkan informasi Temuan Hasil pemeriksaan atas ketepatan waktu pelaksanaan dua paket pekerjaan tersebut menunjukkan keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan tersebut belum dikenakan denda keterlambatan minimal senilai Rp83.384.468,72
Selain itu dapatkan juga fakta temuan bahwa pemeriksaan atas Dokumen Persiapan Pengadaan menunjukkan bahwa PPK tidak menetapkan rancangan kontrak sebelum pemilihan penyedia jasa konstruksi dilakukan oleh Pokmil Serta PPK tidak menetapkan bagian-bagian pekerjaan yang dapat berfungsi secara sendiri untuk dilakukan serah terima secara sebagian
Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Parbudpora serta PPTK paket pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman dan PPTK paket pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B tidak memedomani ketentuan pengadaan barang/jasa dalam melakukan pengendalian kontrakAkibatnya Permasalahan di atas mengakibatkan Kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan minimal senilai Rp83.384.468,72 (Rp59.930.000,00 + Rp23.454.468,72); danserta Gedung GOR dan jaringan SPAM perpipaan tidak dapat segera dimanfaatkan.
Berdasarkan hasil investigasi pojokhukum.com didapatkan informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan kepada Bupati Tanggamus agar memerintahkan:
- Inspektur untuk melakukan perhitungan terhadap penambahan atas kekurangan pekerjaan pemasangan pipa PVC yang dilaksanakan oleh CV TB dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Dinas PUPR untuk ditindaklanjuti;
- Kepala Dinas PUPR mengenakan denda keterlambatan senilai Rp211.301,52 per hari sampai dengan pekerjaan Perluasan SPAM Perpipaan Pekon Kedaloman diserahterimakan; dan
- Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga mengenakan denda keterlambatan senilai Rp2.305.000,00 per hari sampai dengan pekerjaan Pembangunan Tahap II GOR Tipe B diserahterimakan
Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H.