Kronologis pembentukan UU KPK Perubahan Kedua Versi DPR RI
Sabtu, 15 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Pojokhukum-Majelis Hakim Konstitusi dalam Prof. Dr. Saldi Isra., S.H., MPA dalam perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 mengajukan pertanyaaan dalam persidangan terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H menanyakan terkait dengan kronologis pembentukan UU KPK Perubahan Kedua selanjutnya DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut:
Tahun 2010
- Pada tanggal 14 Desember 2010 DPR RI menyepakati Perubahan UU KPK tercantum pada nomor urut ke-69 dalam Prolegnas Tahun 2010-2014 RUU berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 02G/DPRRI/II/2010-2011 tentang Perubahan atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 41A/DPRRI/I/2009-2010 tentang Perubahan Penetapan Program Legislasi Nasional Tahun 2010-2014.
Tahun 2011
- DPR RI dan Pemerintah bersepakat secara bersama-sama menetapkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2011 sebagai usul inisiatif DPR RI.
- Pada tanggal 14 Desember 2011, DPR RI menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-4 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2011 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 02B/DPRRI/II/2010-2011 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2011.
Tahun 2012
- DPR RI bersama Pemerintah kembali memasukkan revisi UU KPK dalam daftar RUU prioritas Prolegnas 2012 sebagai usul inisiatif DPR RI dengan draf RUU berasal dari Komisi III.
- Pada tanggal 30 Agustus 2012 DPR RI menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-23 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2012 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 10A/DPRRI/I/2012-2013 tentang Penetapan 5 (Lima) Rancangan Undang-Undang Tambahan dalam Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2012.
- Pada tanggal 9 Oktober 2012, Komisi III menyerahkan sepenuhnya proses pembahasan ke Badan Legislasi DPR RI. Pada tanggal 17 Oktober 2012, semua fraksi yang ada di Baleg DPR RI sepakat untuk menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Dari sembilan fraksi sebagaimana disampaikan masing-masing kelompok fraksi (poksi) dari keseluruhan fraksi, menyatakan setuju bahwa pembahasan terhadap draf RUU Nomor 30 Tahun 2002 dihentikan.
Tahun 2015
- Pada tanggal 9 Februari 2015, DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU Perubahan UU KPK pada nomor urut ke-63 dalam Prolegnas Tahun 2015-2019 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang- Undang Tahun 2015-2019.
- Pada tanggal 23 Juni 2015, Sidang Paripurna DPR RI menyepakati RUU KPK sebagai usulan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Pada saat itu tidak satu pun fraksi yang menolak revisi UU KPK dan DPR memasukkan usulan revisi UU KPK dalam Prolegnas 2015 berdasarkan usulan pemerintah.
- Padatanggal 7 Oktober 2015,draf revisi UUKPK mulai dibahas dalam rapat Baleg DPR RI dan usulan revisi antara lain memuat pengaturan tentang pembatasan usia institusi KPK hanya sampai 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, mereduksi kewenangan penyadapan, pembatasan proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri, hingga pembatasan kasus korupsi yang dapat ditangani oleh KPK.
- Pada tanggal 13 Oktober 2015, Pemerintah dan DPR RI sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK hingga masa sidang selanjutnya. Kesepakatan ini tercapai setelah Presiden dan Pimpinan DPR RI bertemu dalam rapat konsultasi di Istana Negara. Dalam rapat konsultasi tersebut, disepakati poin yang akan direvisi mengerucut menjadi empat hal, yakni pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
- Pada tanggal 27 November 2015, revisi UU KPK kembali berlanjut. Baleg DPR RI dan Menkumham menyetujui revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR yang semula merupakan usul inisiatif Pemerintah.
Tahun 2016
- Pada tanggal 26 Januari 2016, DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU Perubahan UU KPK masuk pada nomor urut ke-37 dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 4/DPRRI/III/2015-2016 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2016 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015-2019.
- Pada usulan penetapan RUU Perubahan UU KPK pada Prolegnas Prioritas Tahun 2016, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK. Namun pembahasan terus berjalan, dimulai pada tanggal 1 Februari 2016 diadakan Rapat Badan Legislasi di DPR RI bersama dengan Wakil Pengusul RUU dengan agenda mendengarkan penjelasan dari Wakil Pengusul RUU dan pembentukan panja.
- Materi usulan dalam draf revisi yang dibahas mencakup empat poin, yakni: pemberian kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3, pengaturan kembali kewenangan menyadap, keberadaan penyidik independen, dan pembentukan badan pengawas KPK.
- SebelumRapatParipurnapadabulanFebruari2016,pimpinanDPRRI kembali melakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Pertemuan tersebut sepakat untuk kembali menunda revisi UU KPK karena menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi kepada masyarakat.
Tahun 2017
- Wacana revisi UUKPKdimulaikembalipadabulanMaret2017.Terkait wacana tersebut dan sebagai supporting system, Badan Keahlian DPR RI telah melakukan sosialisasi di Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sumatera Utara, dan Universitas Nasional (vide Lampiran IX Keterangan Tambahan DPR RI). Beberapa poin revisi yang disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur lembaga KPK, pembentukan dewan pengawas, hingga keharusan KPK meminta izin untuk melakukan penyadapan.
- Pada saat yang bersamaan, DPR RI menduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPK dalam pelaksanaan UU KPK sehingga perlu membentuk Panitia Angket terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 1/DPRRI/V/2016-2017 pada tanggal 30 Mei 2017. Panitia Angket merekomendasikan berbagai agenda penguatan KPK pada aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM, dan anggaran untuk
- ditindaklanjuti oleh Presiden, KPK, dan lembaga penegak hukum lainnya yang terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing. Namun berdasarkan surat KPK Nomor B-854/HK.01/01-55/02/2018 pada tanggal 3 Februari 2018, KPK menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan Laporan Panitia Angket tersebut dan KPK hanya melaksanakan rekomendasi yang relevan untuk diimplementasikan.
Tahun 2019
- Wacana untuk melakukan revisi terhadap UU KPK kembali hadir setelah sekian lama mengendap di DPR RI. Wacana tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Legislasi dan Pemerintah dengan pencantuman dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU KPK Perubahan Kedua terdapat pada daftar kumulatif terbuka berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 19/DPRRI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2015- 2019.
- Pada tanggal 3 September 2019 dilaksanakan Rapat Baleg DPR RI dengan Pengusul (anggota DPR RI) membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK.
- Pada tanggal 5 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI yang memutuskan seluruh fraksi menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU KPK untuk menjadi usul DPR RI.
- Pada tanggal 12 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, Kemendagri, dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
- Pada tanggal 13 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham, KemenPAN-RB, dan Sekretariat Negara dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
- Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
- Pada tanggal 16 September 2019 dilaksanakan Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Kemenkumham dan KemenPAN-RB dengan agenda pembahasan RUU KPK Perubahan Kedua.
- Pada tanggal 17 September 2019 dilaksanakan Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengambilan keputusan terhadap RUU KPK Perubahan Kedua menjadi undang-undang.
- Pada tanggal 17 Oktober 2019 UU KPK Perubahan Kedua diundangkan oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Jurnalis : Cahaya Harahap