Selasa, Desember 21st, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Irma Suryani Chaniago : Banyak Mafia Karantina di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Selasa, 21 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi mutasi virus Covid-19

Pojokhukum.com – Mendekati penghujung tahun 2021 polemik tentang Covid-19 tidak kunjung reda, dari issue bisnis vaksinasi, hingga mafia karantina yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Selain itu,  pemerintah pun mengumumkan terdapat varian baru dari Covid-19 berjenis Omicron. 

Virus Omicron diklaim lebih cepat dalam penyebarannya, setiap warga negara Indonesia dihimbau tidak bepergian selama natal dan tahun baru 2022.

Namun, kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) justru menjadi permasalahan baru. Banyak dari mereka terlantar di Bandara Soekarno Hatta pada minggu 19 Desember 2021 kemarin.

Terlantarnya para Pekerja Migran (PMI) Indonesia karena menunggu antrian untuk dapat menjalani karantina di Wisma Atlet.

Sebelumnya beredar video yang memperlihatkan perdebatan mulut antara Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan petugas satgas Covid-19 di terminal kedatangan Internasional Soekarno Hatta.

Video yang beredar luas di media sosial itu memperlihatkan penumpukan penumpang yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta untuk menjalani karantina sepulang dari luar negeri. Mereka diarahkan untuk melakukan karantina di hotel yang telah ditunjuk Satgas Covid-19 dengan tarif mencapai 19 juta untuk 10 hari.

Hal itu  yang menjadi keberatan dan protes Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mahalnya biaya karantina dirasa mengada-ada dan dianggap sebagai permainan mafia Bandara Soekarno Hatta.

Untuk diketahui, Satuan tugas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 tahun 2021 yang menerangkan bahwa untuk pelaku perjalanan keluar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri dengan biaya sendiri, sedangkan untuk  WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

Politisi Partai Nasional Demokrat Irma suryani Chaniago angkat suara, ia menilai, banyak yang mengambil keuntungan dengan adanya karantina di bandara Soekarno Hatta. Selain itu Irma pun menegaskan kepada pihak terkait akan pentingnya pembersihan dan pembenahan terhadap praktek curang tersebut.

“Kalo menurut saya, di Bandara Soekarno Hatta itu semuanya mafia, dan ini yang harus dibersihkan oleh pak Wiku dan satgas Covid-19. tidak bermain-main lah, mafia semua itu, tukang palak semua itu. mulai dari bawah sampai atas”. Tegas Irma dalam program Rossi di Kompas TV (16/12) 

Irma pun mempertanyakan kegunaan waktu karantina yang cukup lama, pasalnya dari tempat keberangkatan dan tujuan telah melakukan PCR dan telah melakukan vaksin bahkan sesuai protokol kesehatan.

“Kalau dia sudah di PCR, sudah di vaksin 2 kali, berangkat dan pulang dari luar negeri dia di PCR juga, ternyata dia negatif, mengapa harus 14 hari. mengapa tidak hanya 5 hari atau 6 hari. menurut saya itu harus di lakukan perubahan. jika positif okelah 14 hari, jika negatif bagaimana, lalu untuk apa PCR yang dibayar mahal itu, untuk apa kita vaksinasi 2x, dan kita bayar pcr lagi, kemudian kita dinyatakan negatif, namun masih 14 hari karantina. Tutup Irma dalam talkshow yang digawangi Rossi silalahi (16/12).

Baca juga  Tersangka dan Korban Berdamai Perkara Dihentikan, Langkah Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Restorative Justice

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *