Kamis, Desember 16th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Viral !! Selebgram Awkarin di Somasi karena Wanprestasi, Lalu Apa Arti dari Somasi sesungguhnya

Kamis, 16 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi wanita yang tertekan akibat somasi yang dikirim kepadanya

Pojokhukum.com – Selebgram Karin Novilda atau yang lebih dikenal dengan Awkarin mendapat Somasi  dari perusahaan produk kecantikan karena dinilai telah melanggar kontrak dalam kontrak kerja bersama, Awkarin dinilai lalai sehingga tidak memenuhi isi dalam kontrak perjanjian tersebut.

Somasi yang dilayangkan PT Glafidsya Medika RMA Group, melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengatakan, Awkarin tidak memenuhi isi dari kontrak perjanjian. Dalam perjanjian tersebut Awkarin seharusnya menjual 20 ribu produk dalam waktu 14 bulan, artinya Awkarin harus menjual sekitar 1.400 hingga 1.600 produk perbulannya.

Namun, sampai habis tenggat kontrak perjanjian Awkarin masih belum memenuhi prestasinya dalam perjanjian tersebut. 

“Dari data yang masuk, Awkarin baru posting 3 kali. Itu di 2 dan 3 November. Setelah itu posting lagi 3 Desember. Produk yang dijual baru 51 buah sedangkan kadaluarsanya sudah mendekat,” kata Razman Nasution.

Razaman sebagai kuasa hukum dari produk kecantikan tersebut mengungkapkan Kliennya berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah akibat hal tersebut. Sebab royalty sudah dibayarkan namun selebgram tersebut tidak menepati dari isi kontrak sebagaimana mestinya.

“Karena pihak kami sudah memberikan royalti yang tidak sedikit, ya pastilah miliaran,” kata Razman seperti diberitakan detikhot, Kamis (9/12).

Lalu apa arti dari Somasi ?

Hubungan hukum yang terjadi dalam kontrak perjanjian di atas  merupakan tindakan hukum yang masuk dalam lahan hukum privat. Hukum privat artinya subyek dari hukum itu adalah individu ke individu lainnya. 

Secara Bahasa Somasi berarti Teguran, dalam banyak kasus somasi sering digunakan untuk memperingati orang sebagai subyek hukum dalam hal tindakan, pernyataan atau perjanjian. Dalam hal peringatan biasanya Somasi berisi point-point yang harus dipenuhi oleh si penerima somasi atas teguran tersebut.

Dalam Burgerlijk wetboek  B.W. tidak mengenal istilah somasi. Namun ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi, yaitu “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“,  yang diatur dalam Pasal 1238 BW. yang berbunyi :

 “Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja“.

Dari penjelasan itu bisa kita pahami, somasi ini merupakan peringatan untuk segera melakukan itikad baik mengenai permasalahan yang telah di perjanjian sebelumnya.

Selain itu, somasi pun dapat dikatakan sebagai upaya hukum lawan untuk memberikan peringatan kepada subyek hukum untuk beritikad baik, sebelum lawannya memproses hukum ke tingkat selanjutnya seperti ke pengadilan.

Sedangkan penyelesaian untuk somasi itu sendiri dengan cara memenuhi isi dari kontrak atau perjanjian yang telah kita buat. Jika dalam somasi meminta kita untuk segera melunasi hutang yang telah tenggat waktu maka kita wajib memenuhi itu, atau dalam perkara hukum lainnya tentang kesepakatan kerja maka kita harus memenuhi hal tersebut, sebagai tanda bahwa kita memiliki itikad baik.

Baca juga  DnT LAWYER : BORIS TAMPUBOLON, S.H DI ANUGRAHI INSPIRING PROFESIONAL DAN LEADERSHIP AWARD 2021

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *