Irjen Napoleon Bonaparte Keberatan atas putusan Hakim
Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Usai sidang, Irjen Napoleon justru melakukan goyang TikTok.
Dalam persidangan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mengadili, menyatakan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Muhammad Damis, saat membacakan surat putusan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjut hakim Damis.
Putusan hukuman terhadap Napoleon ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Napoleon 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut, Irjen Napoleon keberatan. Napoleon mengaku lebih baik mati.
Maka dari itu, Napoleon pun langsung mengungkapkan bakal menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
“Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ujar jenderal polisi berbintang dua tersebut.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim.
Oleh : Cahaya Harahap | 11 March 2021 | 14:49:30