Jumat, Maret 18th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Restorative Justice Ardhito Pramono oleh Polres Metro Jakarta Barat

Jumat, 18 Maret 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ardhito Pramono Doc. Instagram Ardhito pramono

Pojokhukum.com – Kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono resmi dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Barat, hal tersebut dilakukan dalam penegakan Restorative Justice.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan alasan penyidik dalam penghentian Kasus Ardhito.

Dalam keterangannya Ady Wibowo mengatakan, dari hasil asesmen BNNP DKI Jakarta, dinyatakan bahwa Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba. Atas dasar itu, penanganan terhadap musisi itu akan dititikberatkan pada proses pemulihan saja.

“Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk Saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna,” kata Ady kepada awak media, Selasa (15/3/2022).

Ady mengatakan pihaknya menerapkan restorative justice dalam kasus narkoba yang menjerat Ardhito. Secara aturan, penyidik juga menilai dengan status sebagai pengguna, Ardhito lebat tepat menjalankan rehabilitasi.

“Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” pungkas Ady Wibowo.

Penghentian kasus penyalahgunaan narkoba pelantun “Bitterlove” tersebut semata tidak menghentikan proses rehabilitasinya.

“Meski kasus sudah dihentikan, Ady Wibowo memastikan hingga saat ini Ardhito Pramono masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur,” terang Ady Wibowo.

Sebelumnya, Musisi 26 tahun itu ditangkap pada 12 Januari 2021 di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ardhito ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis Ganja dan Pil penenang jenis alprazolam.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4,80 gram ganja kering, dan 20 butir Pil alprazolam.

Ardhito Pramono dijerat Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga  Juniver Girsang : Kita akan Gugat Secara Perdata Sebesar 100 Miliar Rupiah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *