Juniver Girsang : Kita akan Gugat Secara Perdata Sebesar 100 Miliar Rupiah Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
PojokHukum.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik.
Luhut melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9), didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang.
Kedatangan Luhut ke Polda Metro Jaya dibenarkan Kabid Humas Polda, Kombes Pol Yusri Yunus.
“Ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Kasus ini berawal dari Podcast yang dilakukan Haris dan Fatia di kanal Youtube Haris Azhar.
Kanal youtube Haris Azhar, berhasil di upload pada tanggal 20 Agustus 2021 lalu dengan judul” ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!!” yang telah diakses diakses sebanyak 257.701 kali. Podcast tersebut membahas tentang hasil riset KontraS dan beberapa LSM serta NGO di Intan Jaya Papua.
Pada Podcast tersebut, Haris melontarkan pertanyaan kepada Fatia atas riset yang dilakukan KontraS dan beberapa LSM serta NGO di Intan Jaya.
“Perusahaan nya siapa saja yang mendapat konsesi selain MainID.” tanya haris pada kanal YouTube Haris Azhar 20/8/2021.
Seperti dikutip dalam kanal YouTube Haris Azhar, Koordinator KontraS Fatia Maulida pun menjelaskan, atas kepemilikan dari konsesi tambang emas yang berada di Intan Jaya Papua.
“Sebenarnya diatas Main.id masih banyak lagi, ada PT. Freeport atau PTFI, Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group. Tobacom mandiri di direkturi oleh Purnawirawan TNI yaitu Paulus Prananto. yang mana kita tahu bahwa Toba Sejahtera Group ini sahamnya dimiliki oleh salah tau pejabat kita yaitu Luhut Binsar Panjaitan. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini. YouTube Haris Azhar 20/8/2021.
Tak Hanya Luhut sebagai Purnawirawan, Fatia dalam diskusinya bersama Haris Azhar selaku Direktur Lokataru pun menyebutkan beberapa Purnawirawan yang mengisi posisinya sebagai Pemilik, Konsesi dan pengelola tambang di Intan Jaya, Papua.
“Selain Toba Grup, di Antam pun ada sejumlah purnawirawan yang menjabat dan mengisi posisi sebagai Komisarisnya. seperti Surya Hadi Purnawirawan, ada pejabat-pejabat tinggi baik di TNI dan Polri yang duduk di perusahaan-perusahaan yang secara bersama-sama menjadi pemilik konsesi pengelola tambang di Intan Jaya”. Tegas Fatia.
Sebelumnya, Kontras melakukan kajian bersama Koalisi Bersihkan Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Walhi Papua, Pusaka, LBH Papua, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Greenpeace, dan Trend Asia. Ashov menjelaskan, para peneliti dari sejumlah organisasi masyarakat sipil melakukan sejumlah tahapan.
Atas dugaan pencemaran nama baik tersebut Luhut bersama kuasa hukumnya Juniver Girsang berencana menggugat keduanya secara Perdata.
“Dalam gugatan perdata itu, beliau sampaikan kepada saya, tadi kita akan menuntut kepada, baik untuk Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar,” tegas Juniver Girsang Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021).