Sabtu, Oktober 9th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Sertu Yorhan Lopo meninggal Dengan Luka Tusuk di Dada Sebelah Kiri

Sabtu, 9 Oktober 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com –  Sertu Yorhan Lopo meninggal dengan luka tusuk yang tepat menghujam jantungnya. Tersangka Ivan mengakui  apa yang dilakukannya itu dangan sadar dan tidak terpengaruh oleh minuman keras.

Ivan Victor Dethan (28) merupakan pelaku tunggal atas kematian Sertu Lopo. 

Sertu Lopo dari Kesatuan Menzikon Push Ziad ditemukan tewas di semak-semak, Jalan Patoembak, Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (23/9).

Pada rekonstruksi yang dilakukan Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok dan tim penyidik Polres Depok Jumat (8/10) lalu, berhasil memperagakan 19 adegan bagaimana  tersangka Ivan (28) menusuk Sertu Lopo.

Dalam peristiwa ini melibatkan empat orang, yaitu  Adam Sesfao dan Sertu Lopo sebagai korban, Ivan sebagai tersangka utama, Majer teman dari tersangka Ivan.

Awal mula kejadian  berawal cekcok  antara Adam dengan Majer yang disebabkan suara knalpot yang terlalu berisik. Majer tidak terima atas teguran Adam.

Adam tersinggung karena Majer menggeber-geber sepeda motornya. Pertikaian pun terjadi.

Majer yang enggan berdamai lalu memanggil teman dan kerabatnya dari Jakarta Selatan, termasuk di dalamnya Ivan (28). 

Ivan datang ketika Majer dan Adam masih adu mulut. Lalu Ivan berteriak, “Yang mana orangnya?”  kemudian ivan menusuk Adam dengan pisau lipat. Paha Adam jadi sasaran hingga menderita luka sobek sekitar 15 jahitan. 

Pada saat pertikaian itu terjadi, Sertu Lopo datang bermaksud untuk melerai dan mendamaikan.

Namun, pada saat ingin melakukan upaya damai, rekan Majer yaitu Ivan justru menusuk Sertu Lopo di bagian dada dengan pisau lipat yang telah ia persiapkan.

Sertu Lopo sempat lari menyelamatkan diri sejauh 50 Meter. Namun luka tusuk yang tepat di jantungnya tidak sempat terselamatkan, korban ditemukan tewas di semak-semak pada tanggal 23 pagi 06.00 WIB.

Dalam kasus ini, tersangka Ivan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Baca juga  Kewenangan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Batal Diuji Oleh Mahkamah Konstitusi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *