Kasus Menista dengan lisan”Pendeta dugem” Divonis Bersalah dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan
POJOKHUKUM-Drs. EDIAMAN PURBA (66) ahirnya divonis majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menista dengan lisan”.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 oleh Nasfi Firdaus, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Fhytta Imelda Sipayung, S.H., M.H., dan Katharina M. Siagian, S.H., M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota,pada Pengadilan Negeri Pematang Siantar, serta dihadiri oleh Siti Martiti Manulang, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya.
“Menyatakan Terdakwa Drs. EDIAMAN PURBA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menista dengan lisan.
‘’Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir” sebagaimana tertulis dalam putusan Nomor 395/Pid.B/2020/PN Pms .
Vonis hakim Tersebut tak sejalan dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum Siti Martiti Manulang, S.H., yakni menuntut terdakwa Drs. EDIAMAN PURBA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” melanggar pasal 310 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
“Serta Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. EDIAMAN PURBA dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Bulan “
bahwa berdasarkan putusan yang dihimpun redaksi Pojokhukum permasalahan terkait Drs. EDIAMAN PURBA telah melakukan perbuatan berbicara “kenapa pendeta Novel ditempatkan di Gereja GKPS Resort Polonia, apakah pimpinan pusat sudah mengetahui track record pendeta Novel, padahal pendeta Novel ini kan pendeta DUGEM”, akibat dari perkataan terdakwa tersebut saksi Pdt.Novel Saragih menjadi malu;
Jurnalis : Cahaya Harahap, S.H.
Redaktur ; Cahaya Harahap, S.H.