Senin, Maret 14th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kewenangan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Batal Diuji Oleh Mahkamah Konstitusi

Senin, 14 Maret 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi Judicial review Undang-undang Kejaksaan
Ilustrasi Judicial review Undang-undang Kejaksaan

Pojokhukum.com – Judicial review atau  uji materi terhadap kewenangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ricki Martin Sidauruk batal di ujikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam Uji materinya Ricki mempersoalkan Pasal 30 c huruf h Undang-undang  Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan RI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ricki mendalilkan, ketentuan yang mengatur tentang kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan PK tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusional dalam penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam kerangka konseptual negara hukum Republik Indonesia.

Menurut Ricki, aturan mengenai kewenangan Kejaksaan RI dalam mengajukan PK telah mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Dalam petitumnya, Ricki memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 30 C huruf h Undang-undang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kewenangan Kejaksaan RI mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ditarik oleh pemohon, Ricki Martin Sidauruk.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan Ricki. Kemudian pada 23 Februari 2022, MK kembali menggelar sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan Pemohon.

Namun, dalam sidang tersebut pemohon tidak memperbaiki permohonannya. Selain itu, dia juga menyatakan menarik kembali permohonan.

Sebagai informasi, Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ricki Martin Sidauruk. Ricki mempersoalkan Pasal 30C huruf h Undang-undang Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan RI untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ricki mendalilkan ketentuan yang mengatur kewenangan Kejaksaan mengajukan PK tidak hanya bertentangan dengan hak konstitusionalnya untuk memperoleh penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam kerangka konseptual negara hukum Republik Indonesia.

Menurut Ricki, aturan mengenai kewenangan Kejaksaan RI untuk mengajukan PK telah mengesampingkan Putusan MK yang bersifat mengikat secara umum. Untuk itu, Ricki dalam petitumnya memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 30 C huruf h UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca juga  SELAIN OLAHRAGA, HOBI PRADI WAKIL WALI KOTA DEPOK BERSEDEKAH

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *