Senin, Juni 7th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

MAHFUD MD : KORUPSI LEBIH GILA DIBANDING ZAMAN ORDE BARU

Senin, 7 Juni 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeluarkan pernyataan menohok tentang keadaan Indonesia, bahwasannya korupsi pada saat ini lebih mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan masa orde baru.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara di acara dialog dengan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pimpinan PTN/PTS Provinsi Yogyakarta, pada 5 Juni 2021.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan keadaan Indonesia yang lalu dan yang akan datang. Salah satunya terkait persoalan korupsi. Meski rezim telah berganti dari era Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, ia mengakui korupsi masih menjadi masalah yang harus dihadapi.

Ia menerangkan, pada era Orde Baru korupsi, kolusi, dan nepotisme dibangun melalui korporatisme, sedangkan pada era saat ini KKN dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal. “Apakah demokrasi kita ini sudah benar, ini yang mau kita dialog-kan hari ini,” kata Mahfud.

“Kenyataannya sekarang ini saja korupsi itu jauh lebih gila dari zaman orde baru. Saya tidak katakan semakin besar atau apa jumlahnya, meluas,” ujar Mahfud MD di Youtube Universitas Gadjah Mada (UGM), Sabtu (5/6/2021).

Statement tersebut diungkapkan Mahfud terkait pernyataan 2017 lalu yang sempat ia lontarkan terkait maraknya kasus korupsi.

“Orang yang iseng tanya, apakah Pak Mahfud sesudah jadi pejabat mau meralat pernyataan ini. Apakah tidak malu ada di era seperti sekarang? katanya korupsi di era reformasi lebih luas dibandingkan orde baru. Saya katakan saya tidak akan meralat,” tegas mahfud MD

Mahfud beranggapan pemerintahan yang sekarang mendapat warisan limbah, limbah kasus korupsi yang tidak terselesaikan.

Tak heran jika seorang menteri berstatmen seperti demikian, Pasalnya pada tahun 2020 saja kasus korupsi yang melanda Indonesia semakin mengkhawatirkan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut terdapat 1.095 kasus perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian negara.

“Ada 1.095 perkara korupsi yang didakwa dalam konteks kerugian keuangan negara, selain dari itu untuk suap ada 207 terdakwa yang dikenakan dengan dakwaan tindak pidana suap,” ujar peneliti ICW dalam ‘Laporan Hasil Pemantauan Persidangan Perkara Korupsi Tahun 2020 Senin (22/3/2021).

Selain itu ada juga dakwaan pencucian uang, penggelapan, gratifikasi, pemerasan, benturan kepentingan dan curang.

Hasil pemantauan ICW juga menemukan terjadi peningkatan jumlah perkara dan terdakwa kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2020. Peneliti ICW menyebut 1.218 perkara disidangkan pada 2020, lebih tinggi dibanding 2019, yakni hanya 1.019 kasus.

Seperti yang masih hangat diperbincangkan dalam kasus Kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia dan dana yang dikorupsi mencapai Rp23,7 triliun.

Selain itu ada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap US$500.000 (sekitar Rp7 miliar) dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Serta yang terbaru dan masih dalam proses penyelesaian adalah kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, dengan tersangka utama Juliari Batubara, seperti yang dicuitkan penyidik senior KPK Novel Baswedan bahwa kerugian negara mencapai 100 Triliun.

Serta masih banyak kasus lainnya baik dari instansi pemerintahan, swasta bahkan kepala daerah.

Baca juga  Tersangka dan Korban Berdamai Perkara Dihentikan, Langkah Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Restorative Justice

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *