Indonesia Menduduki Peringkat Ke 83 Dari 160 Negara Untuk Tingkat Keamanan Cyber
Pojokhukum.com – Sosok Hacker “Bjorka” masih terus menjadi misteri, urung terungkapnya sosok dibalik peretas data-data pemerintah ini membuat publik bertanya-tanya, siapakan Bjorka?.
Awal mula kemunculan “Bjorka” ketika ia berhasil meretas 105 juta data kependudukan milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), PLN, dan 1,3 miliar data registrasi SIM card milik IndiHome.
Jenis data yang dibocorkannya mulai dari nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), riwayat pencarian peramban (browser), Email, user pelanggan hingga password-nya.
Tak hanya itu, serangan Cyber pun terus dilakukan “Bjorka” kepada para pejabat negara Indonesia. Termasuk Luhut Binsar Panjaitan, data Mahfud MD, hingga data milik Anis Baswedan pun ikut diretas, dari nomor telepon, nama ibu kandung, hingga status kesehatan yang merupakan data pribadi turut dibocorkan oleh yang mengaku berada di Polandia tersebut.
Untuk diketahui, kejahatan pada ruang maya atau lebih dikenal dengan Cyber Criminal, merupakan kejahatan yang sudah tidak asing lagi. Sejak memasuki era digital dan keterbukaan informasi, banyak informasi yang mudah untuk diketahui, dan hal itu dimanfaatkan oleh para hacker untuk dapat mengakses lebih dalam informasi pribadi atau data pribadi milik kita.
Namun, dibalik perkembangan era digital yang masif ini, ada batasan batasan yang tidak boleh dilampaui oleh setiap orang. Ruang digital menjadi ruang privasi yang tidak boleh di susupi orang asing. Kerahasiaan pasword, email, alamat, bahkan nomor telpon menjadi hal yang sangat vital.
Menurut data National Cyber Security Index (NCSI) yang dikutip dari databoks Selasa (20/9) lalu, Indek Keamanan Siber Negara Asia Tenggara tahun 2022, mengatakan Indonesia menududuki pringkat ke-6 seAsia Tenggara. Sedangkan secara global, Indonesia menududuki pringkat ke-83 dari 160 Negara.
Indikator penilaian NCSI dilihat dari aturan hukum negara terkait keamanan siber, ada atau tidaknya lembaga pemerintah di bidang keamanan siber, kerja sama pemerintah terkait keamanan siber, serta bukti-bukti publik seperti situs resmi pemerintah atau program lain yang terkait.
Dengan indikator tersebut, NCSI menilai Indonesia memiliki skor 38,96 dari 100 dalam hal keamanan siber. Angka itu jauh di bawah skor negara-negara tetangga, Seperti Malaysia yang memiliki skor 79,22.dan Singapura dengan skor 71,43.
Pemerintah Indonesia masih terus waspada terhadap hal yang dilakukan oleh “Bjorka”, Kepolisian pun turus memburu pelaku utama dari peretasan data pribadi yang dilakukan oleh Hacker tersebut.
Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus dalam menangani serangan cyber yang dilancarkan Bjorka. Tim darurat yang beranggotakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Kemudian, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri yang akan bergabung dalam tim untuk menjaga tata kelola data di Indonesia.
Sampai saat ini Hacker Bjorka masih terus meretas jutaan data pribadi masyarakat indonesia dan pejabat pemerintah Indonesia, dan belum ada yang tahu, motif utama dari hacker Bjorka meretas data pemerintahan dan menyeber luaskannya.