Jumat, September 10th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

44 tahanan Narkoba Blok C 2 Tangerang meninggal terpanggang dalam Sel yang terkunci

Jumat, 10 September 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blok C2 Tangerang, Banten,  habis terbakar. 44 Warga binaan Narkoba tewas terpanggang, 8 mengalami luka berat dan 31 mengalami luka ringan.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blok C2 Tangerang merupakan lapas yang di khususkan untuk tahanan narapidana kasus narkoba.

Kebakaran yang menewaskan 44 narapidana narkoba tersebut terjadi pada Rabu 8 September 2021 pada pukul 01:45 WIB. 

Dari 44 korban yang meninggal, terdapat dua warga negara asing asal Afrika Selatan dan Portugal.

Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Namun, Kepolisian Daerah Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian Laboratorium Forensik (Labfor) Polri guna penyelidikan mendalam soal penyebab kebakaran tersebut.

Selanjutnya, dari hasil olah TKP sementara ini, polisi menduga telah terjadi tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut. Adanya dugaan kelalaian petugas dalam peristiwa kebakaran diusut polisi.

“Hal lain karena diduga terjadi tindak pidana, maka kita mengumpulkan alat bukti. Di samping alat buktinya adalah pemeriksaan laboratorium, ada juga pemeriksaan saksi yang dilakukan kerja sama dengan Polres Tangerang Kota,” jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Lapas Kelas I Tangerang.

Kondisi Lapas menjadi sorotan beberapa pihak, pasalnya penghuni dari lapas melebihi daya tampung yang semestinya. Menurut data dari Ditjenpas hingga September 2021 terdapat 2060 tahanan dan Napi,  sedangkan kapasitas dari Lapas tersebut hanya 600, Sehingga terjadi Over Kapasitas sebanyak 243 Persen.

Menteri Yasonna Laoly membenarkan bahwa penjara itu melebihi kapasitas daya tampung.

Selain itu, Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia  menyinggung akan usia bangunan yang sudah mencapai 49 tahun  dan sistem kelistrikan yang tidak pernah diperbaiki sedari berdiri pada 1972.

“Lapas Kelas I Tangerang dibangun tahun 1972. Sejak itu kita tidak memperbaiki instalasi listriknya. Ada penambahan daya tapi instalasi listrik masih tetap,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Tangerang Rabu (8/9).

Selain itu, Kendala lainnya adalah hanya terdapat 13 orang penjaga yang tersedia untuk memantau seluruh penghuni penjara selama setiap shift. Sehingga menyulitkan dalam pemantauan dan penjagaan lapas yang penuh dengan narapidana.

Kronologinya

Pada keterangan yang dipaparkan menteri Hukum dan Ham Yasonna bahwa kebakaran mulai terjadi pada pukul 01.45 WIB di blok C2. Di blok itu terdiri dari beberapa kamar yang dikunci.

Petugas pengawas melihat ada api dan langsung menghubungi pemadam kebakaran. Selang 13 menit kemudian pemadam kebakaran datang. Tidak sampai 1,5 jam api bisa dipadamkan.

Terkait banyaknya korban jiwa, Yasonna mengungkapkan bahwa itu karena api menyebar dengan cepat dan kamar-kamar terkunci.

“Oleh karena api yang cepat membesar, beberapa kamar tidak sempat dibuka karena api yang begitu cepat. Kenapa dikunci? Itu sesuai protap lapas bahwa kamar harus dikunci,” ujarnya.

Menurutnya, 40 orang meninggal di tempat, 1 dalam perjalanan ke rumah sakit, dan 75 selamat langsung dievakuasi. Beberapa kamar sudah tidak memungkinkan lagi untuk dibuka karena petugas tidak mampu menerjang api.

“Kita mencoba memadamkan api menggunakan APAR, tapi tidak cukup karena api sudah membesar. Saya sudah lihat kondisinya seperti apa,” Ucap Yasonna.

Baca juga  Memperingati Hari Anak Sedunia, Masih Banyak Hak Anak Yang Dilanggar dan Ditelantarkan

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *