Rabu, Maret 1st, 2023

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Klasifikasi Penganiayaan menurut Kitab Undang-undang hukum Pidana Lama

Rabu, 1 Maret 2023 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan

PojokHukum.com – Tindak pidana penganiayaan (Mishandeling) diatur dalam Bab Ke-XX Buku ke II KUHP. Penganiayaan merupakan tindakan kesewenang-wenangan terhadap kesehatan seseorang dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainnya.

Banyak motif yang melatarbelakangi terjadinya tindakan penganiayaan, sebagian besar tindakan tersebut dikehendaki oleh pelaku tindak pidana penganiayaan.

Menurut P.A.F Lamintang pakar hukum pidana menyebutkan Penganiayaan adalah suatu kesengajaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Maka, untuk menyebut seseorang telah melakukan penganiayaan diperlukan unsur Opzet atau Kesengajaan untuk mencederai dan menimbulkan luka atau rasa sakit pada orang lain.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana lama telah mengklasifikasikan Tindak Pidana Penganiayaan dalam beberapa bentuk yaitu : 

Penganiayaan Biasa

Penganiayaan dalam bentuk pokok lebih dikenal dengan penganiayaan biasa, diatur dalam pasal 351 KUHP bunyinya : 

  1. Penganiayaan bisa yang tidak menimbulkan luka berat maupun kematian, dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan atau denda empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Jika perbuatannya mengakibatkan luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
  3. Jika mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
  4. Dengan penganiayaan disamakan dengan sengaja merusak kesehatan
  5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pada Pasal 351 KUHP diatas, hanya berbicara mengenai penganiayaan tanpa menyebutkan unsur-unsur dari tindak pidana penganiayaan tersebut. kecuali hanya menjelaskan bahwa kesengajaan merugikan kesehatan (orang lain) disamakan dengan penganiayaan. Dengan demikian untuk menyebut orang telah melakukan penganiayaan maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau kesengajaan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain, menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau dengan merugikan kesehatan orang lain.

Penganiayaan Ringan

Diancam maksimum adalah 3 bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak termasuk rumusan dalam pasal 353 dan 356 KUHP, dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan..

Pasal 352 KUHP

  1. Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan pasal 356 maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, dengan penganiayaan ringan, dengan pidana penjara tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya
  2. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Syarat dari pasal 352 adalah : 

  1. Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan lebih dulu
  2. Bukan merupakan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap ayah atau ibunya yang sah, terhadap suami, istri, atau terhadap anak sendiri.
  3. Tidak menyebabkan orang yang dianiaya sakit atau terhalang untuk melaksanakan tugas jabatannya atau dalam melakukan pekerjaannya.

Penganiayaan Berencana

Penganiayaan Berencana diatur pada pasal 353 KUHP dan diklasifikasikan dalam 3 bentuk yaitu : 

  1. Penganiayaan berencana yang Tidak Berakibat Luka Berat atau kematian dan dihukum penjara paling lama 4 tahun, lalu 
  2. Penganiayaan berencana yang berakibat Luka Berat dan dihukum penjara selama-lamanya 7 tahun, serta 
  3. Penganiayaan berencana yang berakibat Kematian yang dapat dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun.

Unsur terpenting pada pasal 353 adalah direncanakan (voorbedachte raad). Menurut pendapat Prof. Simons bahwa antara waktu seorang pelaku membuat suatu rencana dengan waktu ia melaksanakan rencana nya harus terdapat jangka waktu tertentu, karena sulit bagi orang untuk mengatakan tentang adanya suatu rencana lebih dulu (voorbedachte raad) jika pelakunya ternyata telah melakukan perbuatan itu segera setelah ia mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Penganiayaan Berat

Baca juga  Irma Suryani Chaniago : Banyak Mafia Karantina di Bandara Internasional Soekarno Hatta

Penganiayaan berat diatur pada pasal 354 yaitu : 

  1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun 
  2. Jika, perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Kesengajaan pada pasal diatas ditunjukan kepada melukai berat orang lain, bukan hanya nyeri atau lebam, tetapi luka berat. luka berat yang dipandang membahayakan nyawa, dipandang sebagai luka berat.

Istilah luka berat dijelaskan pada pasal 90 KUHP yaitu : 

  1. Luka sakit atau mendapat luka yang memberikan harapan tidak sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut.
  2. Tidak mampu melakukan tugas terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian
  3. Kehilangan salah satu panca indra
  4. Mendapat cacat berat
  5. Menderita sakit lumpuh
  6. Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih
  7. Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan

Penganiayaan Berat Berencana

Penganiayaan berat berencana diatur pada pasal 355 KUHP yaitu : 

  1. Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Penganiayaan berat berencana tertuang dalam gabungan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 353 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berencana. Dalam pidana ini harus memenuhi unsur penganiayaan berat maupun penganiayaan berencana.

Penganiayaan terhadap Orang

Penganiayaan terhadap orang ditentukan pada pasal 356 yaitu : 

Pidana ini ditentukan dalam Pasal 351, 353, 354, dan 355 dan dapat ditambah dengan sepertiga:

  1. Bagi yang melakukan kejahatan itu kepada ibunya, bapaknya yang sah atau istri atau anaknya. 
  2. Jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
  3. Jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

Dari jenis-jenis hukuman menurut KUHP sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka dapat diperinci lagi bahwa Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan adalah sebagai berikut :

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *