Kamis, Desember 3rd, 2020

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

SATU MISI NAMUN TIDAK SATU SUARA, OPM TIDAK MERESTUI ATAS KEPEMIMPINAN BENNY WENDA DALAM DEKLARASI KEMERDEKAAN PAPUA BARAT

Kamis, 3 Desember 2020 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Sumber Gambar : https://twitter.com/friwp

 

Papua Barat berhasil mendeklarasikan dirinya untuk berdiri sendiri dan tidak Patuh maupun Tunduk  terhadap Hukum yang ada di Indonesia.

Pada 1 Desember 2020, Benny Wenda selaku Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Mendeklarasikan sebagai Presiden sementara untuk kemerdekaan West Papua. Deklarasi tersebut disampaikan Benny di London inggris tepat pada hari jadi OPM pada.

Mulai hari ini, 1 Desember 2020, kamu mulai menerapkan konstitusi kami sendiri dan mengklaim kembali tanah kedaulatan kami,” ungkap Benny dalam keterangan resminya.  Para pemimpin kemerdekaan Papua Barat telah mendeklarasikan kemerdekaannya dari Indonesia pada Selasa, 1 Desember 2020.

“Ini hari yang sangat penting bagi rakyat saya. Kami sekarang memulihkan kedaulatan kami dan pemerintah sementara kami di Papua Barat,” kata Benny Wenda

Benny Wenda Merupakan pemimpin kemerdekaan Papua Barat dan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (United Liberation Movement for West Papua (ULMWP)). Dia adalah pelobi internasional untuk kemerdekaan Papua Barat dari Indonesia. Benny tinggal di pengasingan di Inggris Raya. Pada tahun 2003 dia diberikan suaka politik oleh pemerintah Inggris setelah dia melarikan diri dari tahanan saat diadili.

Ia telah bertindak sebagai perwakilan khusus rakyat Papua di Parlemen Inggris, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Parlemen Eropa. Pada 2017 ia diangkat sebagai Ketua untuk Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP), sebuah organisasi baru yang menyatukan tiga organisasi politik utama yang memperjuangkan kemerdekaan Papua Barat.

Namun, OPM berbeda pendapat dengan Presiden Sementara West Papua,

OPM tidak merestui akan kepemimpinan sementara Benny Wenda. Hal itu disampaikan oleh Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), Sebby Sambom

Dikutip dari VOAIndonesia “Benny Wenda lakukan deklarasi dan umumkan pemerintahannya di negara asing yang tidak mempunyai legitimasi mayoritas rakyat bangsa Papua, dan juga di luar dari wilayah hukum revolusi. Dia adalah warga negara Inggris. Menurut hukum internasional bahwa warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Papua Barat.

Baca juga  Anak Saya Di Perkosa, Saya Di Tuduh Gila, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Bukan hanya itu, TPNPB-OPM juga menyatakan bahwa keterangan yang dilontarkan Benny Wenda tak bisa diterima dengan akal sehat manusia.

Kata Sebby, klaim itu dinilai tidak akan menguntungkan keinginan rakyat Papua untuk merdeka penuh dari Indonesia.

“Mulai ini kami dari Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB-OPM mengumumkan mosi tidak percaya kepada Benny Wenda karena jelas-jelas dia merusak persatuan dalam perjuangan bangsa Papua. Diketahui bahwa dia bekerja untuk kepentingan kapitalis asing,” jelasnya

Hingga Laporan Ini disusun, Pemerintah Indonesia belum memberi tanggapan secara serius terhadap deklarasi yang disampaikan Benny Wenda.

 

 


Oleh : Cahayaharahap | 03 December 2020 | 09:44:16

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *