Sabtu, Oktober 9th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Anak Saya Di Perkosa, Saya Di Tuduh Gila, Polisi Menghentikan Penyelidikan

Sabtu, 9 Oktober 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Rumah merupakan tempat berlindung bagi anak- anak dari ketidakteraturan dan bahaya yang mengancam dari dunia luar. Namun, hal itu tidak dirasakan oleh AL (8), MR (6) dan AL (4), Korban rudapaksa ayah kandung nya.

Kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial SA (43) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, terhadap tiga anaknya kandungnya mencuat ke publik setelah Project Multatuli.org mengangkat kasus tersebut ke media masa.

Kasus tersebut menjadi perbincangan di kalangan masyarakat pasalnya pelaku dari pencabulan dan pemerkosaan merupakan ayah kandung dari ketiga anak tersebut. Selain itu terdapat indikasi politisasi terhadap kasus yang menimpa RA yang merupakan pelapor dan ibu kandung korban.

Kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada pertengahan Oktober 2019 lalu. Bermula dari keluhan sang anak yang merasa sakit pada kemaluannya. Setelah mendapati anaknya mengalami pelecehan RA pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Namun, hanya dua bulan kasus itu berjalan, 10 Desember 2019 kasus tersebut sudah di SP3 kan dengan dalih tidak cukup bukti, selain itu RA dituduh gila dan ada motif dendam terhadap mantan suaminya sehingga kasus terpaksa dihentikan.

Menurut keterangan kepolisian melalui siaran persnya menyatakan, Polda Sulsel tidak menemukan adanya tindak pidana pencabulan pada tiga anak tersebut. Alasan lain SP3 terhadap laporan RA adalah tidak cukup bukti untuk meneruskan kasus tersebut.

“Jadi ini kasus lama ya, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti,” ujar Komisaris Besar Polisi E Zulpan siaran persnya.

Bukan saja tidak mendapat keadilan, RA dituding punya motif dendam melaporkan mantan suaminya. ia juga diserang sebagai orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Serangan ini diduga dipakai untuk mendelegitimasi laporannya dan segala bukti yang ia kumpulkan sendirian demi mendukung upayanya mencari keadilan.

Diketahui, SA merupakan suami dari RA yang menjabat sebagai ASN di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. SA sudah bercerai dengan RA dengan dikaruniai 2 (dua) anak perempuan dan 1 (satu) anak laki-laki. Sehari-hari ketiga anak tersebut di bawah pengampuan sang ibu, namun ayah dari ketiga anak tersebut memiliki kebebasan untuk mengantar dan jemput dari sekolah kapan saja.

Baca juga  KPK : Surat Pemanggilan mengatasnamakan KPK untuk anggota DPRD Pesisir Barat adalah PALSU

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *