PENGKERDILAN INSTITUSI ANTI RASUAH (KPK) DIBALUT DENGAN UJI KOPETENSI YANG TAK MASUK AKAL
PojokHukum.com – Usai ramai menjadi perbincangan didunia maya dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tak rasional diujikan.
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, dengan beredarnya SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK, termasuk penyidik senior KPK Novel Baswedan dan dkk yang pada saat tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak lolos menjadi ASN.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digunakan sebagai proses untuk menentukan pengalihan status alih pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang merupakan revisi dari UU KPK. Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019 menyebutkan sebagai berikut:
“Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara”
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.
Merujuk pada PP ini, pengalihan pegawai KPK menjadi ASN ini dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut ini tahapannya:
Pasal 4
- Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
- Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini;
- Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
- Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Detail soal alih fungsi pegawai KPK ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam Perkom itu, diatur tentang pegawai KPK yang beralih jadi ASN tidak boleh terikat kegiatan organisasi terlarang.
Namun, Tes alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) banyak dikritik karena sejumlah materi pertanyaannya dianggap tidak relevan dengan tupoksi KPK. Selain itu sejumlah tes yang diberlakukan untuk pegawai KPK tak masuk akal.
KPK menegaskan bahwa soal dan materi wawancara dalam tes alih status itu disusun oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan lembaga terkait lainnya. Dan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Selain itu dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK bersama BKN RI terbagi dalam tiga kelompok peran yaitu :
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan Badan Intelijen Strategis TNI berperan dalam pelaksanaan Tes Indeks Moderasi Bernegara-(68) dan Integritas;
- Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan Profiling;
- Badan Intelijen Strategis TNI, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berperan dalam pelaksanaan wawancara pegawai KPK;
- BKN RI bersama BIN, BNPT, BAIS, Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat dan
- Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat menjadi tim observer hasil asesmen TWK pegawai KPK.
Upaya pelemahan institusi KPK pun terkuak dengan beredar SK Penonaktifan 75 pegawai KPK. Novel Baswedan selaku pejabat senior KPK pun masuk dalam 75 daftar penonaktifan pegawai KPK, dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Novel menyebut bahwa dirinya bersama beberapa pegawai yang tidak lulus bakal melawan balik. Saat ini, Novel tengah berdiskusi dengan pegawai KPK lainnya. “Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” ujar Novel kepada wartawan, Selasa (11/5/2021).
Novel pun menilai assessment TWK tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Novel menilai, TWK itu sebagai upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.
“Kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya,” Tegasnya.