Kamis, Maret 11th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

DUA PEJABAT KABUPATEN CIREBON TERSANDUNG KASUS GABAH

Kamis, 11 Maret 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Sumber Gambar : Pojokhukum

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan dua pejabat Dinas Ketahanan Pangan Cirebon sebagai tersangka tindak pidana korupsi cadangan pangan. Mereka diduga menjual puluhan ton gabah tidak sesuai ketentuan.

Kedua tersangka itu ialah Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Cirebon berinisial M dan salah satu kepala seksi dinas terkait berinisial D. ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin,Selasa (09/3/2021).

Saat proses permintaan keterangan Penyidik Kejari Cirebon telah memeriksa 27 saksi  berdasarkan pertimbangan teknis penyidikan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini M dan D belum  ditahan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Cirebon Bambang Suherman mengatakan, Pemkab Cirebon akan memberhentikan M dan D sebagai aparatur sipil negara (ASN) jika di persidangan terbukti melakukan korupsi

 


Oleh : P. Kurniadi | 11 March 2021 | 19:00:16

Baca juga  Klasifikasi Penganiayaan menurut Kitab Undang-undang hukum Pidana Lama

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *