E-COMMERCE MASIH MENJADI PILIHAN UTAMA DALAM BERBELANJA
Pojokhukum.com – Transaksi jual beli online terus menunjukan eksistensinya dalam persaingan bisnis di Indonesia. Sejak diberlakukannya Work From Home banyak aktifitas terhenti bahkan untuk sekedar membeli perlengkapan rumah tangga banyak orang mengalami kesulitan akses, bahkan banyak konsumen yang sebelumnya tidak pernah berbelanja online kini harus mengandalkan platform belanja digital ini untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Covid-19 mulai masuk ke indonesia sejak awal tahun 2020 lalu, banyak sektor bisnis yang terpukul bahkan tidak sedikit yang gulung tikar imbas peraturan pemerintah khususnya di kota metropolitan yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga membuat berhentinya roda perekonomian
Namun, hal itu tidak berlaku bagi toko online yang justru pada saat pandemi covid-19 menyerang Indonesia toko online makin menggeliat. Menurut laporan blibli.com yang dikutip sirclo.com jumlah Merchant yang mendaftar meningkat 90% di bulan April 2020 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain bertumbuhnya jumlah pengguna dan pengunjung toko online, banyak juga pelaku bisnis yang tadinya offline kini beralih menjadi online. hal itu terjadi karena banyak anak muda dan pelaku bisnis yang memanfaatkan kemajuan teknologi tersebut.
Menurut laporan Iprice.co.id pada kuartal 1 di tahun 2020 terdapat 49 online shop yang terdaftar, Shopee menjadi peringkat pertama dengan jumlah pengunjung mencapai 71,5. juta. Sedangkan Tokopedia menjadi online shop terbesar kedua yang paling banyak dikunjungi mencapai 69,8 juta. Peningkatan terjadi pada kuartal yang sama pada tahun 2021 jumlah pengunjung e-commerce bertambah dan menempatkan Tokopedia di posisi pertama dengan jumlah pengunjung di kuartal 1 mencapai 135,0 juta dan Shopee turun ke peringkat kedua menjadi 127,4 juta pengunjung.
METODE PEMBAYARAN YANG PALING POPULER
Sistem jual beli online berbeda dengan sistem jual beli pada umumnya. Jika offline maka penjual dapat mendatangi toko atau tempat dimana barang tersebut di perjual belikan. Namun untuk sistem online maka tidak ada tatap muka langsung dari penjual dan pembeli, semua di lakukan begitu cepat tanpa batas. Sehingga dibutuhkan metode yang menunjang untuk melakukan transaksi tersebut.
Menurut laporan BPS statistik e-commerce 2020, COD (Cash On Delivery) merupakan metode pembayaran yang paling sering digunakan, sebanyak 73,04 persen pelaku usaha telah menerapkan metode tersebut. Kemudian Transfer Bank, baik melalui ATM, Internet Banking, maupun Mobile Banking, yaitu sebesar 21,20 persen. Di sisi lain, pembayaran dengan E-Wallet (Ovo, Dana, GoPay, LinkAja, Kredivo, AkuLaku, Pay Later, dsb) dan kartu (debit/kredit/kartu uang elektronik) hanya memperoleh porsi masing masing sebanyak 4,67 persen dan 1,06 persen sebagai metode pembayaran yang paling sering digunakan.
Dibalik kemudahan yang ditawarkan e-commerce dalam bertransaksi, nyatanya masih banyak permasalahan yang timbul dan kerap merugikan konsumen sebagai penikmat akhir dari barang tersebut. sistem jual beli online masih mengacu kepada buku ke III KUHperdata dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu UU ITE pun tidak mengatur secara jelas tentang jual beli secara online.