Rabu, Agustus 11th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Oknum Jaksa Pakai Narkoba,Tegas ! Kajati Lampung Sampaikan Tidak akan Lindungi serta mendukung penindakan.

Rabu, 11 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum-Lampung-Seperangkat Alat hisap (bong) yang  masih terdapat sisa residu Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah plastic klip bening besar berisikan yang diduga Narkotika jenis biji ganja dengan berat Bruto keseluruhan 1,62 ( satu koma enam dua) gram ,6 (enam) bungkus plastic klip bening bekas pakai , 1 (satu) buah timbangan digital menjadi barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk Dirampas lalu  dimusnahkan sebagaimana putusan 24/Pid.Sus/2021/PN Tjk yang diputus pada  Senin, 09 /08/2021.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum Iskandarsyah, S.H dalam surat tuntutannya  menuntut rekannya oknum Jaksa Rengga puspa negara bin bandarsyah (Alm) bersalah melakukan “ tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan meminta hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga puspa negara Bin Bandarsyah (alm) dengan pidana penjara selama  10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Perkara Narkotika yang diregistrasi pada tanggal 25 Mei  2021 dan telah berproses selama 76 hari dengan nomor berkas pelimpahan Jaksa B-2536/L.8.10/Enz.2/05/2021 dilakukan persidangan oleh susunan majelis  Hakim dengan yang terdiri tiga orang Hakim yakni Efiyanto d ,Hendro wicaksono dan Raden ayu rizkiyati ahirnya menjatuhkan hukum jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa

Para wakil tuhan yang bertugas dipengadilan tanjungkarang tersebut menghukum oknum korps adhyaksa dengan hukuman Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rengga puspa negara bin bandarsyah (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan , Memerintahkan  terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Loka Kalianda  selama 7 (tujuh) Bulan,  yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta Rahabilitasi Medis dan sosial yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.

Baca juga  Buronan ini ahirnya Ditangkap Jaksa saat Kembali Kerumah

Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.

Keterangan sebelumnya pada Rabu, 10 Februari 2021Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menerangkan bahwa Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa, yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana Narkotika.

Pimpinan pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.,” ungkapnya.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *