Oknum Jaksa Pakai Narkoba,Tegas ! Kajati Lampung Sampaikan Tidak akan Lindungi serta mendukung penindakan.
Pojokhukum-Lampung-Seperangkat Alat hisap (bong) yang masih terdapat sisa residu Narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah plastic klip bening besar berisikan yang diduga Narkotika jenis biji ganja dengan berat Bruto keseluruhan 1,62 ( satu koma enam dua) gram ,6 (enam) bungkus plastic klip bening bekas pakai , 1 (satu) buah timbangan digital menjadi barang bukti yang diperintahkan majelis hakim untuk Dirampas lalu dimusnahkan sebagaimana putusan 24/Pid.Sus/2021/PN Tjk yang diputus pada Senin, 09 /08/2021.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum Iskandarsyah, S.H dalam surat tuntutannya menuntut rekannya oknum Jaksa Rengga puspa negara bin bandarsyah (Alm) bersalah melakukan “ tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan meminta hakim Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rengga puspa negara Bin Bandarsyah (alm) dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara serta dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Perkara Narkotika yang diregistrasi pada tanggal 25 Mei 2021 dan telah berproses selama 76 hari dengan nomor berkas pelimpahan Jaksa B-2536/L.8.10/Enz.2/05/2021 dilakukan persidangan oleh susunan majelis Hakim dengan yang terdiri tiga orang Hakim yakni Efiyanto d ,Hendro wicaksono dan Raden ayu rizkiyati ahirnya menjatuhkan hukum jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Para wakil tuhan yang bertugas dipengadilan tanjungkarang tersebut menghukum oknum korps adhyaksa dengan hukuman Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rengga puspa negara bin bandarsyah (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan , Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Loka Kalianda selama 7 (tujuh) Bulan, yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan serta Rahabilitasi Medis dan sosial yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Selain terdakwa Rengga, dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Mereka yakni Handro Yuricki, seorang Panitera Pengganti di Pengadilan Gedongtataan, Pesawaran, Lampung, dan Ali Ferdian, seorang PNS di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Waykanan, Lampung.
Keterangan sebelumnya pada Rabu, 10 Februari 2021Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan menerangkan bahwa Kepala Kejati Lampung, Heffinur, menegaskan, tidak akan melindungi siapapun pegawai kejaksaan maupun jaksa, yang telah melakukan perbuatan tercela dalam tindak pidana Narkotika.
Pimpinan pun sangat mendukung penindakan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Lampung.,” ungkapnya.