Sabtu, September 18th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Buronan ini ahirnya Ditangkap Jaksa saat Kembali Kerumah

Sabtu, 18 September 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
ilustrasi

Pojokhukum -Jawabarat  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi, H. Tauhidi Fachurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kamis (16/09/2021).

Dalam Keterangan Pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH, menyampaikan – keputusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007.

“Karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara,” pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat,

“Dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah),” ungkap Kapuspenkum.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S. H, M. H dalam keterangan tertulisnya Menyampaikan  Terpidana H. TAUHIDI FACHRUROZI diamankan di kediamannya karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Garut, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika tim melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal setelah dilaksanakan pengamanan, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang dan selanjutnya dibawa Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan eksekusi.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *