BNN : Coki Pardede Merupakan Korban penyalahgunaan Narkoba, akan direhabilitasi di RSKO Cibubur
Pojokhukum.com – Komedian Reza Pardede alias Coki Pardede ditangkap kepolisian pada Kamis, 2 September 2021 atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Tes urine menunjukan bahwa Coki Pardede positif ketergantungan akan Zat Amfetamin.
Coki Pardede diciduk di kediamannya Cluster Foresta, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, dengan barang bukti sebuah jarum suntik dan sebuah tempat warna hitam dengan sabu 0,5 gram. Handphone Coki pun turut diamankan polisi.
Menurut keterangan yang berhasil dihimpun dari kepala satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Pratomo Widodo, Coki Pardede mengkonsumsi sabu sebagai doping untuk meningkatkan kepercayaan diri. Mengingat pekerjaan pria 33 tahun tersebut sebagai komedian yang harus tampil di depan khalayak ramai. ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Pratomo Widodo 2/9/2021.
Dalam pengembangan kasus polisi berhasil menangkap kurir beserta bandar yang menyuplai barang haram tersebut ke tersangka.
Welly (WL) yang merupakan kurir yang ditangkap di apartemen Gateway pesanggrahan Jakarta selatan. Dengan barang bukti sebuah Handphone.
Sedangkan Rizki (AR) yang merupakan bandar, berhasil ditangkap di kediamannya Jalan Subandi, RT 005 RW 005, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat 3/9/2021 malam. AR ditangkap dengan barang bukti 10 gram sabu.
“Itu bandarnya, kurang-lebih kita amankan satu paket besar 10 gram sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo kepada wartawan, Jumat 3/9/2021.
Hal yang berbeda dari kasus ini adalah cara Coki mengkonsumsi sabu yang cukup unik, yaitu dilarutkan dengan air panas dan kemudian disuntikan melalui pembuluh darah yang ada di tangan.
Coki pardede mulai ketergantungan sejak jaman masih berkuliah. Pernah mencoba untuk berhenti namun usahanya gagal.
Untuk saat ini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
“Kami akan proses, kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto pasal 132 di undang-undang RI no. 35 tahun 2019 tentang narkotika, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Rehabilitasi
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan permohonan atau rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mengenai rehabilitasi.
Berdasarkan hasil asesmen BNN, Coki merupakan korban dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kita ketahui dalam perkara ini, semua teman-teman juga sudah paham. Dalam perkara ini, Coki adalah pengguna. Ya bisa dikatakan (sebagai) korban dari narkoba itu sendiri,” ujar Pratomo, Kompas.com, Sabtu (4/9/2021).
Polisi menyetujui permohonan rehabilitasi terhadap Coki. Begitu pula tersangka WL yang diduga menjadi kurir sabu.
Pratomo mengatakan, Coki dan WL akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), kawasan Cibubur, Jakarta Timur. “Jadi permohonan ini kami terima. Kemudian selanjutnya saudara Coki dan WL akan dilakukan rehabilitasi,” tegas Pratomo media.