Laporan Tidak Terbukti Ayu Thalia Menjadi Tersangka, Boris Tampubolon : Tidak Tepat Jika Suatu Laporan Yang Tidak Terbukti Menjadi Dasar Pencemaran Nama Baik
PojokHukum.com – Selebgram Ayu Thalia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean Purnama.
Pelapor merupakan Nicholas Sean Purnama putra sulung dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Penetapan tersangka kepada Ayu Thalia pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo. Pihaknya sudah melakukan pemanggilan.
“Oh iya benar (Ayu tersangka), kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangka ya,” ujar AKBP Dwi Prasetyo kepada awak media, Rabu (19/1/2022), lalu.
“Ayu Thalia akan dijerat di Pasal 310 dan atau 311 KUHP. Dia ditetapkan tersangka usai terbukti melakukan pencemaran nama baik kepada Nicholas Sean Purnama,” tambahnya.
Perseteruan antara keduanya berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.
Namun, Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean terhadap Ayu Thalia tidak terbukti. Sehingga kepolisian menghentikan laporan tersebut.
Selanjutnya, Tidak terima dianggap melakukan penganiayaan, pihak Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Agustus 2021.
Ayu Thalia dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Perempuan yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Sorum milik Rudi Salim tersebut dilaporkan atas pelanggaran di Pasal 310 dan 311 KUHP.
Atas Penetapan Ayu Thalia tersebut Advokat Boris Tampubolon Managing DNT Lawyers menegaskan bahwa laporan yang dilakukan oleh Nicholas Sean kurang tepat, sebab Ayu Thalia telah melakukan prosedur Hukum.
“Jika ditersangkakan karena laporan tidak terbukti dan itu dianggap mencemarkan nama baik atau fitnah maka itu tidak tepat. Sebab yang bersangkutan telah melakukan prosedur hukum yang benar, yakni melaporkan ke polisi, terkecuali tersangka mengumumkan ke publik,” Tegas Boris kepada media (25/1)
Boris menjelaskan, kalau informasi itu tersebar melalui media (berita) maka yang harus dilakukan adalah hak jawab oleh pelapor sesuai UU Pers, sebab yang menyebarkan adalah media berita. Jadi bukan kompetensinya polisi atau juga prematur/tidak ada legal standing, cukup dengan hak jawab.
Selanjutnya, yang dilakukan tersangka ini bisa dianggap sebagai upaya untuk membela diri atau mempertahankan dirinya, mengingat yang dilaporkan adalah anak “orang besar” tujuannya agar mendapat keadilan. Jadi tidak bisa dipidana menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP.
Terakhir Boris pun menyampaikan, bahwa bisa kacau penegakan Hukum di Indonesia, jika terdapat orang melapor dan tidak terbukti malah pelapornya ditersangkakan pencemaran nama baik.
Jika seperti itu maka logikanya, polisi yang melakukan Konferensi pers terhadap tersangka di depan publik, dan ternyata pada persidangan itu bebas dan tidak terbukti maka polisinya (bahkan sekalian Jaksanya) bisa dilaporkan atas dasar fitnah dong, tutupnya kepada Awak Media (25/01).