Dengan Tuduhan Penyekapan, Riri Khasmita Melaporkan Balik Nirina Zubir
Pojokhukum.com- Setelah pengakuan Nirina Zubir atas tindakan Mafia tanah yang menghabisi harta peninggalan mendiang ibu kandungnya, kini Aktris yang membintangi film Keluarga Cemara tersebut dilaporkan balik oleh Riri Khasmita dan Kuasa Hukumnya atas dasar Penyekapan.
Seperti diketahui, pekan ini jagad maya diramaikan dengan issue mafia tanah yang tiga tersangkanya diperankan oleh Notaris dan PPAT. hal itu terungkap setelah Nirina bersama keluarga melaporkan dan menggelar konferensi pers di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11) lalu.
Namun, Setelah kasus penggelapan tanah yang merugikan Nirina 17 miliar tersebut terkuak, Nirina mengaku ada laporan balik dengan tuduhan penyekapan.
“Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri dan suaminya, padahal kami punya bukti foto dan video bahwa gak ada penyekapan,” kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Selanjutnya, Nirina pun menjelaskan bahwa ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, dengan cara mengembalikan semua aset-aset yang telah hilang.
“ Kami pun sudah pernah berupaya untuk berdamai secara kekeluargaan, dengan memberi tempe satu bulan, yang akhirnya menjadi dua bulan dan menjadi tiga bulan dan seterusnya, ucap Nirina (17/11) lalu.
Sedangkan, menurut pengakuan Riri Khasmita, selama masa pengembalian dan kewajibannya mereka ditahan di rumah kos kosan. Tidak boleh pergi, jika ingin pergi maka hanya salah satu saja, antara Istri atau suami dari Riri.
Kuasa hukum dari Riri Khasmita, Safrudin S.H menjelaskan, Laporan yang dibuatnya ini atas dasar penyekapan terhadap kliennya.
“Laporan itu berkaitan dengan penyekapan suami istri klien kami tadi, ibu Riri dan suaminya, walaupun dia harus keluar harus bergantian dan satu harus tinggal di dalam jika keduanya ingin keluar harus di titip anaknya yang umur dua tahun itu di jadikan jaminan. saya akan berencana kekomnas HAM dan ke lembaga perlindungan anak”. beber Safrudin kepada TVRI 19/11)
Penahanan itu berlangsung selama 1 tahun 1 bulan, dimulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2021, mereka tidak boleh keluar rumah secara bersama-sama. Lanjutnya.
Atas penyekapan itulah pihak dari Riri Khasmita melaporkan ke Polda Metro jaya dengan dasar Merampas Kemerdekaan seseorang, dengan Nomor laporan Nomor : STTLP/B/5694/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.