Kamis, Juni 30th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Nasib Klub Holywings Di Jakarta Kandas, 36 Dari 38 Outlet Se-Indonesia Tutup

Kamis, 30 Juni 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

 

Ilustrasi Bar Holywings

Pojokhukum.com – Polemik isu sara yang dilakukan pihak Holywings terus bergulir, hampir seluruh Outlet yang berada di Indonesia tutup dan tak beroperasi, Hal ini dampak dari Kontroversi promosi minuman beralkohol yang menyinggung dua agama sekaligus.

Promosi ini diunggah di akun Instagram @holywingsindonesia dan @holywingsbar, pada Kamis (23/6) lalu.

Tak berhenti di situ, kasus promosi miras yang berbau sara ini juga menyeret Holywings ke ranah Hukum. Seseorang bernama Feriyawansyah pada Jumat (24/6) melaporkan Holywings atas tuduhan penistaan agama lewat promosi minuman beralkohol.

Atas laporan Feriyawansyah, polisi menetapkan 6 karyawan manajemen Holywings Indonesia sebagai tersangka atas kasus promosi minuman alkohol. Mereka dijerat dengan pasal penistaan agama dan juga ujaran kebencian bernuansa SARA.

Selanjutnya, menindaklanjuti hal tersebut Pemda DKI pada tanggal 28/6 lalu, telah mencabut izin operasi 12 Outlet Holywings yang tersebar di kota Jakarta.

Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud adalah:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garrison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vendetta Gatsu.

Pencabutan Izin yang ditandai dengan Penyegelan, hal tersebut dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga  Melakukan Porno Aksi di Publik Space, Siskaeee Terancam 6 Tahun Penjara

Selain itu, Pihak Holywings telah melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Setelah DKI Jakarta, Holywings Surabaya dan Semarang pun ikut berhenti beroperasi, hal ini dilakukan atas kesadaran pihak manajemen atas polemik yang terjadi.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto membenarkan kabar penghentian operasional Holywings Semarang. Ia mengatakan bahwa penutupan tersebut merupakan inisiatif dari manajemen Holywings sendiri.

Hal serupa pun dilakukan Holywings Bandung, ihwal penutupan dua Outlet Holywings dibenarkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Jadi, dari hasil pertemuan tadi, mereka memutuskan menutup sendiri tempat usahanya,” kata Yana Mulyana dikutip detikJabar, Selasa (28/6).

Serupa dengan kota-kota lainnya pihak Holywings Bekasi pun turut memberhentikan operasionalnya. Hal itu disampaikan General Manager Holywings Yuli Setiawan.

Yuli Setiawan mengatakan penutupan dilakukan lantaran pihaknya menyadari ada kesalahan dan kegaduhan yang dibuat.

“Manajemen kita memang memutuskan untuk menutup sendiri terlepas dari ada verifikasi Pemkot, Pemda di kota setempat untuk cek perizinan Holywings, silakan,” kata Yuli Selasa (28/6) malam.

“Ada 38 outlet Holywings, yang masih beroperasi hanya dua, di Batam dan Manado,” sambungnya.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *