Rabu, Desember 8th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Hukuman Mati untuk Heru Hidayat Pengemplang Dana ASABRI dan Asuransi Jiwasraya

Rabu, 8 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, terpidana hukuman mati dalam kasus PT ASABRI

Pojokhukum.com – Terpidana Heru Hidayat mantan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral TBK (TRAM), dituntut Hukuman mati dan uang pengganti sebesar Rp. 12.64 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Selasa (7/12/2021) kemarin.

Bukan tak beralasan, hukuman mati yang baru pertama kali dalam kasus korupsi di Indonesia ini diberikan. Jaksa penuntut umum  beralasan Kasus korupsi ASABRI (persero) tersebut telah merugikan negara sebanyak Rp. 22.78 miliar, Juga mengakibatkan begitu banyak orang seperti anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI menjadi korban.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jakarta Ashari Syam mengatakan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pada Senin, 13 Desember 2021.

Ashari pun menjelaskan, kejaksaan telah membacakan tuntutan bagi 7 terdakwa perkara korupsi Asabri yakni Adam R. Damiri, Sony widjadja, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat, Bachtiar Effendi, Hari Setianto dan Lukman Purnomosidi.

Dari ketujuh terdakwa yang dituntut, kejaksaan menuntut mati Heru Hidayat karena melanggar dakwaan ke-1 primer yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer yakni Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sebelumnya, Heru Hidayat pun telah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya, dengan kerugian negara mencapai Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat telah dituntut pidana penjara seumur hidup dan diharuskan mengembalikan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun.

Masih sama dengan metode kasus Jiwasraya. Pada skandal korupsi ASABRI, komplotan tersebut menempatkan dana ke saham-saham ‘Palsu’. Hal ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi. Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi ASABRI terlihat baik.

Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai transaksi dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan delapan alasan pemberatan pidana dan mengapa Heru Hidayat layak dituntut mati. Adapun alasan pemberatan pidana tersebut yakni:

Pertama, Bahwa perbuatan Terdakwa HERU HIDAYAT dalam perkara ini telah berakibat pada kerugian keuangan negara sangat besar seluruhnya sebesar Rp22.788.566.482.083,00 (dua puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh delapan miliar lima ratus enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dimana atribusi dari kerugian keuangan negara tersebut dinikmati Terdakwa HERU HIDAYAT sebesar Rp.12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga miliar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah). Nilai kerugian keuangan negara dan atriubusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT sangat jauh diluar nalar kemanusiaan dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat.

Kedua, Sebelumnya, Terdakwa HERU HIDAYAT juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan nilai kerugian keuangan negara yang juga sangat fantastis yaitu telah merugikan keuangan sebesar Rp.16.807.283.375.000,00 (enam belas triliun delapan ratus tujuh miliar dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan atribusi yang dinikmati oleh Terdakwa HERU HIDAYAT seluruhnya sebesar Rp.10.728.783.375.000.,00 (sepuluh triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Ketiga, Bahwa skema kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwa baik dalam perkara a quo maupun dalam perkara korupsi sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, sangat sempurna sebagai kejahatan yang complicated dan sophisticated, karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak skema termasuk kejahatan sindikasi yang menggunakan instrument pasar modal dan asuransi, menggunakan banyak pihak sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. Secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta di PT. ASABRI, hal ini ini juga termasuk dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI termasuk pula korban-korban yang meluas terhadap ratusan ribu nasabah pemegang polis pada PT. Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius bagi keluarganya.

Keempat, Perbuatan Terdakwa telah mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat dan telah menghancurkan wibawa negara karena telah menerobos sistem regulasi dan sistem pengawasan di Pasar Modal dan Asuransi dengan sindikat kejahatan yang sangat luar biasa berani, tak pandang bulu, serta tanpa rasa takut yang hadir dalam dirinya dalam memperkaya diri secara melawan hukum.

Kelima, Terdakwa HERU HIDAYAT tidak memiliki sedikitpun empati dengan beritikad baik mengembalikan hasil kejahatan yang diperolehnya secara sukarela serta tidak pernah menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah salah, bahkan sebaliknya dengan sengaja berlindung pada suatu perisai yang sangat keliru dan tidak bermartabat bahwa transaksi di pasar modal adalah perbuatan perdata yang lazim dan lumrah. 

Keenam, Terdakwa HERU HIDAYAT dalam persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah apalagi suatu penyesalan sedikitpun atas pebuatan yang telah dilakukannya, telah jelas mengusik nilai-nilai kemanusiaan kita dan rasa keadilan sebagai bangsa yang sangat menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ketujuh, Mengacu pada pengertian umum sebagaimana misalnya dalam KBBI, yang mengartikan “pengulangan” sebagai proses, cara, perbuatan mengulang”. Jika tersebut, maka terdapat 2 (dua) konstruksi perbuatan terdakwa yang relevan dimaknai sebagai pengulangan yaitu:

  1. HERU HIDAYAT telah melakukan 2 (dua) perbuatan korupsi yaitu dalam perkara Korupsi PT. AJS dan perkara Korupsi PT. Asabri, dimana keduanya bisa dipandang sebagai suatu niat dan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan (PT. AJS sejak 2008 s.d. 2018 dan PT. ASABRI sejak tahun 2012 s.d. 2019)
  2. Dalam perkara korupsi pada PT. ASABRI dilakukan oleh Terdakwa HERU HIDAYATdilakukan sejak periode sejak tahun 2012 s.d. 2019 yang berdasarkan karakterisktik perbuatannya dilakukan secara berulang dan terus menerus yaitu pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi PT. ASABRI.

Kedelapan,Selanjutnya terkait dengan Dakwaan Tidak menyebut Pasal 2 ayat (2), menurut penuntut umum frase “Keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, yaitu :

“Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi…”

Dalam Penjelasan Umum UU Nomor 20 tahun 2001 juga dinyatakan bahwa:

“Dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Undang-undang ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan Undang-undang sebelumnya, yaitu menentukan ancaman pidana minimum khusus, pidana denda yang lebih tinggi, dan ancaman pidana mati yang merupakan Pemberatan Pidana”

Dengan demikian, tidak dicantumkannya Pasal 2 ayat (2) seharusnya tidaklah menjadi soal terhadap dapat diterapkannya pidana mati karena hanya sebagai alasan pemberatan pidana, karena cukup terpenuhinya keadaan-keadaan tertentu yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati dapat diterapkan. Keadaan tertentu sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) berdasarkan karakteristiknya yang bersifat sangat jahat, maka terhadap fakta-fakta hukum yang berlaku bagi terdakwa HERU HIDAYAT sangat tepat dan memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana mati.

Maka dengan alasan pertimbangan dimaksud, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Terdakwa HERU HIDAYAT dengan amar putusan sebagai berikut:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menghukum Terdakwa HERU HIDAYAT dengan pidana mati;

Membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (dua belas triliun enam ratus empat puluh tiga milyar empat ratus juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus dua puluh enam rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga  Tersangka dan Korban Berdamai Perkara Dihentikan, Langkah Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Restorative Justice

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *