Jumat, Maret 25th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Hariz Ashar : Saya Tidak Mau Status Tersangka Saya Digantung, Saya Siap di Pidana

Jumat, 25 Maret 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia dalam dugaan pencemaran nama baik Luhut B Panjaitan.

Pojokhukum.com – Riset Data dua aktivis HAM yang menduga ada keterlibatan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua, berujung kepada laporan pencemaran nama baik.

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiayati menyandang status tersangka pada 17 Maret 2022, dan menjalani pemeriksaan perdana pada Senin 21 Maret 2022, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.

Dalam pernyataannya, Haris menyayangkan penetapan tersangka kepada dirinya hanya menyoal tentang youtubenya saja. Namun tidak mempersoalkan data dan tidak membuka ruang diskusi untuk isi dan substansi dari konten YouTubenya.

“Ini hanya menyasar pada soal youtube saya, Polisi dan si Pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal laporan dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya”, Ungkap Haris kepada awak media pada saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Senin 21/03.

Kasus bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam channel YouTube Haris Azhar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya‼️ Jendral BIN Juga Ada!!NgeHAMtam’.

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

“PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia dalam video tersebut.

“LBP, Lord Luhut,” jawab Haris.

Selanjutnya, Direktur Lokataru Haris Azhar dalam keterangannya pada 23 Maret 2022, menyatakan tidak mau status tersangka dirinya atas laporan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan digantung.

“Saya ingin dipastikan, saya tidak mau digantung-gantung,” ujar Haris di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2022).

Haris menyatakan siap menerima segala risikonya, termasuk jika dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Yang terpenting, kasus hukum yang dihadapi harus ada ujungnya.

“Saya mau saya dipidana atau tidak dipidana, saya mau cari kepastian. Kalau memang saya enggak salah, saya minta dihentikan. Kalau saya salah silakan hukum saya,” tutup Haris.

Baca juga  Imbas Tolak Laporan Warga Korban Perampokan, Aipda Rudi Panjaitan Dimutasi Ke Papua Barat

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *