Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti Terlibat Korupsi Dana Insentif Daerah (DID)
PojokHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Bali tahun 2018.
Dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK berhasil mengamankan tiga tersangka pengemplang Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Bali tahun 2018.
Ketiga tersangka yang diamankan KPK adalah Mantan Bupati Tabanan periode 2010 s.d 2015 dan 2016 s.d 2021. I Dewa Nyoman Wiratmaja seorang Dosen, dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.
Penahanan dilakukan di rutan berbeda, tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti di Rutan Polda Metro Jaya dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret s.d 12 April 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan bahwa penangkapan Ni Putu Eka Wiryastuti, I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya merupakan pengembangan dari terdakwa Yaya Purnomo Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga telah melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka Rifa Surya terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3) kemarin. Kasus ini berawal sekitar Agustus 2017 lalu, tentang pengajuan Dana Insentif Daerah ( DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar.
Selanjutnya, Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja untuk bertemu tersangka Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus kepda Ni Putu Eka Wiryastuti untuk mengawal usulan Dana Insentif Daerah (DID) dengan meminta uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”.
Atas permintaan tersebut I Dewa Nyoman Wiratmaja meneruskan kepada Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mendapat persetujuan.
Nilai Fee yang ditentukan tersangka Yaya Purnomo dan Rifa Surya Sebesar 2,5 persen dari total alokasi Dana Insentif Daerah (DID) yang nantinya akan didapat oleh Kabupaten Tabanan TA 2018.
Kemudian pada Agustus -Desember 2017 telah dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh I Dewa Nyoman Wiratmaja kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta.
Pemberian uang tersebut diduga mencapai Rp 600 juta dan 55.300 dollar Amerika.
Atas perbuatannya, Tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan Tersangka Rifa Surya sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.