Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bongkar
POJOKHUKUM– Gedung Utama Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada Agustus 2020 setelah proses tersebut disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa (30/3).Persetujuan diperlukan lantaran gedung Kejagung merupakan barang milik negara yang terdata pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pembongkaran ini berarti renovasi tidak akan dilakukan terhadap gedung tersebut.
“Pembongkaran Gedung Utama Kejaksaan Agung telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan RI untuk penghapusan dan penjualan bongkaran bangunan tersebut,” kata Leonard dalam keterangan tertulis.
Pembongkaran itu pun dilakukan usai mendapat analisis dari tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Dalam hal ini, kata dia, gedung dinilai sudah tidak layak untuk digunakan kembali setelah hangus terbakar tahun lalu. Pembongkaran gedung itu diklaim pihaknya tak akan mengganggu tugas operasional di kantor aparat penegak hukum tersebut
“Bangunan tidak memungkinkan untuk dipergunakan kembali maka bangunan gedung harus dibongkar,” kata dia.
“Pembongkaran bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung harus dilaksanakan dengan memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) serta tidak mengganggu tugas operasional kantor Kejaksaan Agung,” tambahnya lagi.
Gedung Kejaksaan Agung yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terbakar pada Sabtu (22/8) malam. Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya
Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H
Redaktur ; Cahaya Harahap ,S.H