Uji Nyali Kajati Banten periksa Gubernur Banten Terkait dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes)?
POJOKHUKUM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan dua tersangka kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provisi Banten Irfan Santoso dan mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes Toton Suriawinata hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021,
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka TS dan tersangka IS yang diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pemberian bantuan dana Hibah Uang Pondok Pesantren dengan Sumber Dana APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 yang diduga merugikan keuangan Negara, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka TS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-350/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 dan Penahanan Terhadap Tersangka IS Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan NOMOR : PRINT-349/M.6.5/Fd.1/05/2021 tanggal 21 Mei 2021.
Kemudian tersangka dibawa ke RUTAN Kelas II B Pandeglang untuk dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Mei 2021 sampai dengan tanggal 09 Juni 2021Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi Pojokhukum.com
Saelnajutnya Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) memeriksa Gubernur Banten, Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah bagi pondok pesantren (Ponpes), tahun anggaran 2018 senilai Rp66,280 miliar dan pada tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten sebelumnya menyebutkan, ada keterlibatan Wahidin sebagai kepala daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan meski berpotensi melanggar hukum.
“Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten,” kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih sebagaimana dikutip dari IDN Times,
Juru Bicara Gubernur Banten, Ujang Giri mengatakan, Wahidin Halim membantah pernyataan kuasa hukum IS soal keterlibatannya dalam kasus hibah ponpes. Giri menyampaikan, Gubernur memerintahkan IS selaku Kepala Kesra Provinsi Banten saat itu untuk mencairkan dana hibah, namun tak melanggar hukum.
“Perintah untuk mengimplementasikan program sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Jurnalis : Cahaya Harahap,S.H