Jumat, Agustus 27th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Kejaksaan Negeri Depok Terima Berkas Hoaks Babi Ngepet, Tersangka Siap Diadili

Jumat, 27 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Dok.Pojokhukum.com

Pojokhukum.com —  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima penyerahan berkas perkara tahap 2 dalam kasus penyebaran berita bohong “Babi ngepet” dengan tersangka Adam Ibrahim alias Adam.

Adam Ibrahim ditetapkan tersangka karena diduga sebagai dalang dari rekayasa hoaks babi ngepet di Depok pada April 2021 lalu.

Berkas tersangka kasus hoaks telah diserahkan Kepolisian Resor Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Depok beserta barang buktinya.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Depok telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Adam Ibrahim alias Adam bin Haji Luki,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu, Kamis (26/8/2021).

Barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Depok yakni berupa pengeras suara dan ponsel milik Adam yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidananya.

Sementara itu, untuk barang bukti berupa seekor babi yang diklaim sebagai babi ngepet, tidak dapat disertakan karena sudah mati. Meskipun demikian, Herlangga menyampaikan bahwa ketiadaan babi tersebut tak berdampak signifikan. “Tidak (akan mengganggu pembuktian), karena kan sudah difoto bangkai babi itu, nanti diajukan ke persidangan lalu diperlihatkan”. Tambah Herlangga pada wartawan.

Tersangka Adam akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan, hingga 14 September 2021.

“Hari ini kewenangan penahanan beralih dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Jadwal sidang akan ditentukan setelah berkas perkara dan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok,” ujar Herlangga.

Herlangga pun menambahkan, bahwa pihaknya telah menunjuk tiga orang jaksa sebagai JPU sesuai dengan P 16A adalah Irvan Rinaldi, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. 

“Jaksa yang ditunjuk adalah orang-orang yang profesional dan akan membuktikan fakta-fakta hasil penyidikan di persidangan nantinya.

Untuk saat ini tersangka akan disangkakan Pasal 14 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 14 ayat 2 dengan ancaman maksimal 3 tahun UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.” dengan unsur “barang siapa menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” lanjut Herlangga.

Baca juga  Kewenangan Peninjauan Kembali (PK) Kejaksaan Batal Diuji Oleh Mahkamah Konstitusi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *