Selasa, April 27th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

HUKUMAN MATI UNTUK PEMBUNUH DAN PEMERKOSA GADIS BADUY LUAR

Selasa, 27 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com – Mahkamah Agung (MA) sepenuhnya menolak Kasasi pembunuh sekaligus pemerkosa gadis Baduy Luar (13), dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten dengan “Hukuman Mati”.  yang sebelumnya Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang telah menjatuhkan hukum mati terhadap Saepul pada sidang putusan, Selasa (17/3/2020).

Humas Pengadilan Tinggi Banten Binsar M. Gultom mengatakan, sesuai putusan kasasi Nomor 2852 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 September 2020 yang diketuai oleh Burhan Dahlan itu menolak kasasi dari terdakwa Apung. 

“Amar putusan kasasi MA mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Muhammad Saepul (E) (20), membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara”. 

Disampaikan Binsar, melihat pertimbangan majelis kasasi, pada pokoknya bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat dan benar sesuai fakta di persidangan. 

Apung atau Muhammad Saepul  dikenakan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. 

“Surat pemberitahuan putusan kasasi ini dikirimkan MA tertanggal 15 Maret 2021 dan diterima oleh PN Rangkasbitung tanggal 1 April 2021 dengan tembusan kepada PT Banten,” ujar Binsar.

Muhammad Saepul (E) (20) sebagai aktor utama pembunuhan tersebut diketahui telah merencanakan 30 hari sebelumnya untuk melakukan pembunuhan sekaligus menyetubuhi gadis Baduy Luar yang masih berusia 13 tahun. 

Kejadian tersebut terungkap saat kakak korban menemukan jasad adiknya terbujur kaku di gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten, pada Jumat sore sekitar pukul 15.30 WIB. Kakak korban melihat bercak darah dan begitu membuka pintu mendapati adiknya tewas bersimbah darah. Pihak keluarga dan tetua adat mengizinkan polisi mengotopsi jenazah korban agar kasus ini bisa dilakukan penegakan hukum.

Tindakan pembunuhan yang disertai pemerkosaan tersebut tidak dilakukan Muhammad Saepul (E) (20) secara sendirian, melainkan dibantu dua rekannya F (19), dan A (16) yang masing-masing memiliki tugas tersendiri.

Korban yang masih berusia 13 tahun itu sempat berteriak untuk menolak. Dalam kondisi tersebut, pelaku juga langsung membacok korban di bagian leher. Setelah tewas, korban lalu diperkosa para pelaku secara bergilir.

“Dibawa ke gubuk, terjadi perkosaan. Korban teriak, langsung goloknya dibacokkan. Korban tangkis pakai tangan kanan, putus, (tangkis) tangan kiri juga putus,” kata Dirkrimum Polda Banten Kombes Novri Turangga di Polda Banten, Kamis (5/9/2019).

Untuk Muhammad Saepul disangkakan dikenakan pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. 

Sedangkan, Furqon divonis hanya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sementara satu pelaku lain, S, yang merupakan remaja 13 tahun, telah lebih dulu diadili dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. S, saat ini tengah menjalani hukuman penjara di Lapas Anak Tangerang.

Baca juga  Kajari Depok Melakukan Berbagai Inovasi Dalam Rangka Mendukung Kemajuan Kota Depok di Tahun 2022

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *