Rabu, Mei 12th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

KEDUDUKAN DEPT COLLECTOR DI MATA HUKUM

Rabu, 12 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com –  Jika mendengar nama debt collector atau jasa penagih utang menjadi hal yang menakutkan bagi para nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit. Para debt collector tersebut bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan lainnya.

Para debt collector pada saat menjalankan tugasnya dalam penagihan diwajibkan sesuai prosedur yang berlaku. Namun, pada prakteknya para debt collector justru menagih hutang seenaknya, tidak jarang beberapa debt collector menangih disertai kekerasan, ancaman dan intimidasi. Perbuatan tersebut jelas sudah melanggar dan melawan hukum.

Menurut  Alfa Dera Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok menjelaskan bahwa :

“Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (Wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.

“Harus dimintakan ke pengadilan untuk eksekusinya jikalau debitur tersebut keberatan menyerahkan secara sukarela, Gak boleh dirampas paksa”. Lanjutnya kepada Pojokhukum.com.

Pada kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB sempat viral video yang mempertontonkan sebelas debt collector yang sengaja mengejar dan memaksa pengambil alihan kendaraan berjenis minibus Mobilio dengan alasan kendaraan tersebut menunggak angsuran selama 11 bulan.

Dalam keterangan berbeda, Serda Nurhadi selaku Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 yang mengamankan kejadian tersebut membenarkan kejadian yang viral pasalnya serda Nurhadi anggota TNI yang mencoba untuk melerai atas tindakan debt collector.

Akibat kejadian tersebut Polres Metro Jakarta Utara mengamankan kesebelas orang debt collector yang sempat mengepung minibus Mobilio. penangkapan dilakukan pada Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dalam keterangannya, Minggu (9/5/2021)

AKBP Nasriadi mengatakan, ke-11 debt collector yang ditangkap yakni Yosep Meka (23), Jhon Adri (29), Hanoch Hamnes (26), Hendry (27), Piter (29), Gerio (38), Gerry (27), Joefarel (21), Alfian (27), Donny (26) dan Hervy (25). Mereka dijerat pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP.

AKBP Nasriadi mengatakan, dari penangkapan itu, pihaknya menyita 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 Unit Handphone IPhone 6S untuk merekam, Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana, dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 unit KR2, visum sementara korban dan surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

Nasriadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Mei 2021. Kejadian berawal saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur, Jakarta Utara yang tengah berada di Kantor Kelurahan Semper Timur, mendapatkan laporan dari anggota PPSU dan Satpol PP tentang adanya kendaraan di depan kantor Kelurahan Semper Timur yang membuat macet total Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih dikepung oleh beberapa Debt collector.

Senada dengan Alfa Dera Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Advokat  dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Alexander Lay mengatakan bahwa Debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih hutang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan. 

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda selaku korban dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian.

Apa saja Hak Nasabah dan Hukum Dasar Debt collector

Baca juga  KEJATI KALBAR MENAHAN 5 TERSANGKA KORUPSI KELAPA SAWIT DI PT PERKEBUNAN NUSANTARA XIII

Nasabah mempunyai haknya masing – masing dan hak tersebut yang menjadi acuan untuk melaporkan apabila terdapat tindakan yang tidak menyenangkan dari debt collector. Seperti :

  • Nasabah berhak untuk mengetahui secara detail mengenai berbagai produk perbankan secara transparan.
  • Nasabah berhak mendapatkan bunga atas produk tabungan atau deposito sesuai dengan yang telah dijanjikan.
  • Nasabah juga berhak untuk mendapat layanan jasa seperti fasilitas ATM dan mendapatkan laporan transaksi yang sudah dilakukan
  • Nasabah juga berhak untuk mendapat uang Rupiah dalam kondisi yang asli dan masih berlaku untuk alat pembayaran.
  • Nasabah mempunyai hak secara penuh untuk memberikan pengaduan dan wajib untuk ditindaklanjuti.
  • Nasabah berhak mendapat kompensasi atau penggantian atas kerugian yang diakibatkan oleh pemanfaat barang dan jasa yang diberikan. Ganti rugi juga wajib diberikan jika barang atau jasa tidak sesuai dengan perjanjian yang ditawarkan bank.

Selanjutnya, debt collector juga mempunyai dasar hukumnya sendiri untuk bisa beroperasi di Indonesia. Untuk di bidang perbankan terdapat peraturan perundangan yang mengatur dan membolehkan pihak Bank untuk melakukan penagihan secara langsung pada pelanggan. dengan dasar :

  • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 Perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“SEBI 2012”).
  • Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP Tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Apabila debt collector melakukan tindak kekerasan maka sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana maka debt collector bisa dipidana dengan pasal penghinaan yaitu Pasal 310 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *