Jumat, Januari 7th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Barang bukti OTT Walikota Kota Bekasi mencapai Rp 5,7 Miliar, KPK tetapkan 9 orang Tersangka

Jumat, 7 Januari 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Proses gelar barang bukti Korupsi Walikota Kota Bekasi, di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta Selatan

Pojokhukum.com – Walikota Bekasi Rahmat Effendi menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi suap dan lelang jabatan di wilayah Pemkot Kota Bekasi. Rahmat Effendi ditangkap bersama belasan ASN dan Swasta dalam ruang lingkup Kota Bekasi.

Dalam Konferensi Persnya, KPK merilis barang bukti berupa uang cash mencapai 3 milyar, beserta buku tabungan senilai 2 milyar.

Rahmat Effendi terkena OTT pada Rabu 5 Januari 2022 pukul 14.00 setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi. 

Bukan kali pertama, sebelumnya Wali Kota Bekasi yang pada saat itu dijabat oleh Mochtar Mohammad pun terjerat kasus korupsi, dengan tuduhan menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar 1,6 Miliar untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010, menyalahgunakan anggaran makan minum sebesar Rp 639 Juta, dan Suap Piala Adipura 2010 sebesar Rp 500 juta, serta suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta. Pada saat itu kerugian negara mencapai Rp 5,5 Miliar rupiah.

Setelah Mochtar Mohammad ditetapkan sebagai tersangka, Rahmat Effendi pun menggantikan jabatan sebagai Wali Kota Bekasi. dan kini bang Pepen sapaan akrabnya pun menjadi tersangka.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi KPK berhasil mengamankan MB selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, yang pada saat itu baru pulang dari rumah dinas RE.

Selang beberapa waktu KPK berhasil menahan RE Walikota Kota Bekasi Periode 2013-2018 dan periode kedua 2018-2022, beserta barang bukti uang cash miliaran rupiah.

Selanjutnya, dalam penangkapan RE, KPK berhasil mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam praktek suap dan jual beli jabatan yaitu MY Selaku Lurah Katisari, BK Selaku staf dan ajudan RE dan beberapa ASN Kota Bekasi.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim KPK menemukan bukti uang cash yang jumlahnya milyaran rupiah dalam bentuk pecahan rupiah.

Pada waktu yang sama tim KPK menangkap NP selaku Makelar Tanah di wilayah Cikunir, AA Swasta Direktur PT ME di Pancoran, dan SY Selaku Direktur PT KBR dan PT HS di sekitar Senayan Jakarta.

Sedangkan MS selaku Camat Rawa Lumbu di amankan di kediaman. Sedangkan WY selaku Camat Jati Sampurna dan LBM Pihak swasta pun turut diamankan beserta bukti ratusan juta rupiah dalam bentuk rupiah.

Seluruh uang yang disita KPK mencapai Rp 5,7 Miliar rupiah. Sebanyak Rp 3 miliar rupiah berupa uang tunai, dan buku rekening bank dengan saldo mencapai 2 miliar rupiah

Rahmat Effendi Walikota Kota Bekasi, dijerat dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta Jual beli jabatan di Lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat selaku penerima suap bersama M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Sedangkan, pemberi suap yakni, Ali Amril selaku Direktur PT Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta; Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT KBR); dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Untuk tersangka Rahmat Effendi dan Wahyudin akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, cabang K-4 Jakarta Selatan.

Kemudian, tersangka Ali Amri; Lai Bui Min; Suryadi; dan Makhfud Saifudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Selanjutnya, tersangka M. Bunyamin; Mulyadi; dan Jumhana Lutfi.

Firli menyebut, semua tersangka setidaknya akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran covid-19 di Rutan KPK.

“Upaya untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada Rutan masing-masing,” katanya.

Sebagai pihak pemberi suap dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Rahmat Effendi dan kawan- kawan sebagai pihak penerima disangkakan pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sampai saat ini KPK berhasil mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan ( OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat. yang pada Akhirnya ditetapkan tersangka sebanyak sembilan orang dalam perkara korupsi kasus ini.

Baca juga  Boris Tampubolon : Heriyanti anak Akidi Tio tidak perlu ditetapkan menjadi tersangka

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *