Sabtu, Juli 16th, 2022

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Inovasi Kolaborasi Kejari Depok di Puji Jaksa Agung

Sabtu, 16 Juli 2022 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Jaksa Agung

Jaksa Agung St Burhanudin mengapresiasi webinar yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Depok yang pelaksananya berkolobirasi bersama Fakultas Hukum hukum universitas Indonesia yang dilaksanakan di Balai Sidang Djokosoetono pada Sabtu 16 Juli 2022 dalam rangka Hari Bakti adhyaksatahun 2022 yang mengusung tema “Diskusi bersama Praktisi “: Restorasi justice apakah solutif?

Saya selaku Pribadi dan pimpinan mengapresiasi acara diskusi ini karna merupakah contohyang baik antara dunia akademik dan dunia praktisi serta pengambilan tema yang update terkait kebijakan penegakan hukum ,ungkap Prof. Dr. H. ST. Burhanuddin,

 

Jaksa agung menambahkan materi yang diskusi terkait  kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dengan pendekatan Restorasi justice yang belakangan ini dijalankan oleh kejaksaan mendapat perhatian dunia pendidik  dan praktisi baik itu di level nasional maupun internasional

Salah satunya pada Mei 2022 beberapa organisasi internasional memberikan apresiasi atas pendekatan keadilan yang dijalankan oleh kejaksaan dan saat ini kami sampaikan sudah Ada 1334 Perkara yang disetujui  diselesaikan secara  Restorasi justice dari total 1450 yang diajukan ungkap Burhanudin.

 

Jaksa agung berpesan selaku keynote speaker agar kegiatan webinar antara dunia Pendidikan dan praktisi terus konsisten dilakukan karena kerjasam ini dapat menghadirkan pemikiran sumbangsihdalam pembangunan hukum  Indonesia Tutup burhan

 

Webinar Dengan tema “Diskusi bersama Praktisi “: Restorasi justice apakah solutif?Menghadirkan Narasumber Dari Praktisi antara lain Kepala Kejaksaan tinggi jawa barat Asep Nana Muya ,Advokat  Ahmad Maulana dari kantor hukum  patner asegaf Hamzah serta akademisi dkepala bidang studi hukum acara FH Junaidi serta dihadiri Mia Banulita selaku kepala kejaksaan Negeri depok Beserta jajaran dan Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum universitas Indonesia serta Praktisi.

 

 

 

 

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *