Cegah Fraud, Kejagung RI Ajak Himpunan Bank Milik Negara untuk Berkolaborasi
PojokHukum.com – Demi mencegah perbuatan curang dalam dunia perbankkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengadakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Forum yang diselenggarakan pada Kamis 16 September 2021 lalu, bertempat di Press Room Kejaksaan Agung Kebayoran Jakasarta selatan.
Pada kesempatan tersebut, PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (BNI), PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN), sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), mengapresiasi atas kerjasama yang dilakukan Kejaksaan Agung RI.
Dalam pemaparannya Leonard menyampaikan, Bank sebagai tempat perputaran uang memiliki kedudukan yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak Bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan Bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan dan tindakan lainnya yang merugikan negara.
Peraturan mengenai pencegahan perbuatan curang pada industri perbankan telah berlaku sejak tahun 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud. sambung Leonard, Kamis (16/9/20201)
Dalam peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2019 dijelaskan bahwa Fraud merupakan tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan Bank dan/atau menggunakan sarana Bank sehingga mengakibatkan Bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan untuk concern dari kejaksaan agung yang merupakan lembaga penegak hukum yaitu melakukan pencegahan terhadap Fraud atau perbuatan curang khususnya di bank milik negara sebab berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara.
Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur dalam penanganan anti-Fraud, baik oleh Bank maupun OJK, kasus fraud masih saja terjadi.
Menurut Laporan Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar anti-fraud di level global, dalam rilis Report to the Nations (RTTN) mencatat terdapat 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan, dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia. Kasus yang menonjol adalah pada bulan Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap oleh Kejaksaan Agung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak 2 (dua) kali yaitu sejumlah Rp 2,257 miliar dan Rp 870 juta yang ditransfer ke menantunya. Ini artinya peristiwa Fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi.
Leonard menyampaikan perlu adanya persamaan persepsi dengan cara membangun sebuah kolaborasi lintas sektor antara aparat penegak hukum (Kejagung RI) dengan Bank Himbara dalam jangka pendek.
Selain itu, juga dapat menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jangka menengah.
Diharapkan, jangka panjang kolaborasi ini akan diperkuat dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan lainnya.