Sabtu, Desember 4th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Melakukan Porno Aksi di Publik Space, Siskaeee Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Ilustrasi Tayangan Eksibisionis

Pojokhukum.com – Media sosial diramaikan kembali dengan Video seorang wanita bernama Siskaeee yang mempertontonkan payudara dan kemaluannya di publik space. Video diduga direkam pada tahun 2019 namun viral di tahun 2021. Video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut direkam di Bandara YIA(Yogyakarta International Airport).

Beredarnya  video pamer payudara dan kemaluannya di kawasan Bandara YIA. Video yang dianggap Eksibisionis oleh  perempuan cantik itu viral di media sosial Twitter.

Video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut diunggah pertama kali melalui akun twitter @koleksirare69.

Menurut keterangan  Iptu I Nengah Jeffry kepada wartawan Jumat (3/12) Pihaknya masih mendalami kasus Video porno aksi di Bandara Yogyakarta. Selain itu Polres Kulon Progo akan menggandeng tim siber Polda DIY dalam pengungkapan Video tersebut. Pasalnya Video tersebut telah meresahkan masyarakat.

“Melihat dari video tersebut diduga memang diunggah pada tanggal 23 November 2021 di akun (Twitter) koleksirare96. terangnya kepada awak media.

Saat ini penyelidikan sedang berlangsung. Pelaku maupun penyebar video akan di jerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

“Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, dan juga di jerat pasal 45 ayat 1. UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (2/12).

Kasus eksibisionis bukan kali ini terjadi. di beberapa daerah Kasus mempertontonkan kemaluan di depan publik kerap terjadi dan hal ini masuk dalam kategori porno aksi.

 

Apa itu Eksibisionis?

Dikutip dari Sehatq.com menjelaskan bahwa Eksibisionis berasal dari kata eksibisionisme, yaitu kondisi yang ditandai oleh dorongan, fantasi, dan tindakan untuk memperlihatkan alat kelamin kepada orang asing tanpa persetujuan orang tersebut. 

Pelaku eksibisionis memiliki keinginan yang kuat untuk diamati oleh orang lain ketika melakukan aktivitas seksual. Celakanya, hal ini bahkan bisa membuat mereka semakin bergairah secara seksual.

Kondisi ini termasuk ke dalam gangguan paraphilia atau penyimpangan seksual. Orang eksibisionis merasa senang untuk mengejutkan korbannya. Namun, eksibisionis umumnya hanya terbatas pada memperlihatkan alat kelamin saja. Kontak seksual secara langsung dengan korban jarang terjadi, tapi pelakunya bisa bermasturbasi sambil mengekspos dirinya sendiri dan memiliki kepuasan seksual terhadap perilakunya tersebut. 

Timbulnya eksibisionis biasanya dimulai pada masa remaja. Dilansir dari MSD Manuals, sebagian besar pelaku secara mengejutkan sebetulnya sudah menikah, namun pernikahannya seringkali bermasalah. Pelaku kerap menunjukkan alat kelamin pada anak-anak pra remaja, dewasa, maupun keduanya.

Baca juga  Viral !! Selebgram Awkarin di Somasi karena Wanprestasi, Lalu Apa Arti dari Somasi sesungguhnya

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *