Rabu, Februari 17th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Jokowi Bersama DPR Akan Merevisi UU ITE Jika Dalam Prakteknya Tak Memberikan Rasa Keadilan Dalam Masyarakat

Rabu, 17 Februari 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Oleh : @Cahaya.harahap | 17 February 2021 | 09:35:54

JAKARTA, Pojok Hukum.com, Dalam rapat pimpinan TNI/Polri yang dilakukan secara tertutup pada (15/2) kemarin, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal kemungkinan akan direvisinya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut berkaitan dengan banyaknya masyarakat yang saling melaporkan dengan dasar UU ITE dan tidak sedikit yang merasa dirugikan. Selain itu banyak pasal yang dianggap karet dan merugikan bagi masyarakat.

“Kalau UU ITE  tidak bisa memberikan rasa keadilan ya, saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, UU ITE ini. Karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” Pungkas Jokowi dalam rekaman Video YouTube yang diunggah Setpres, pada  Senin malam.

Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

“Tapi implementasinya, pelaksanaannya, jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan,” tutur Jokowi.

Belakangan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Oleh karenanya, Jokowi minta Kapolri memerintahkan jajarannya agar lebih selektif dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Polri diminta untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. “Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi.

Jokowi pun mengajak semua pihak untuk terus menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, penuh dengan sopan santun, tata krama dan produktif.

Baca juga  BNN : Coki Pardede Merupakan Korban penyalahgunaan Narkoba, akan direhabilitasi di RSKO Cibubur

Dilansir Kompas.com Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Sukamta pun menyatakan bahwa UU ITE sebetulnya memiliki tujuan yang mulia yakni memberi kepastian hukum bagi para pelaku ekonomi dan bisnis di dunia maya.

Namun, Anggota Komisi I DPR ini berpendapat, UU ITE dalam implementasinya malah lebih kental dengan nuansa hukum pencemaran nama baiknya dari pada soal transaksi ekonomi-bisnisnya. Ia pun mengakui Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang mengatur soal pencemaran nama baik telah menjadi pasal karet dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi masyarakat sehingga banyak orang yang dilaporkan, ditangkap, dan ditahan karena menyampaikan pendapat di internet. “Malah terakhir kriminalisasi melebar ke pasal-pasal lain seperti pasal soal hoaks dan pasal keonaran yang juga dianggap pasal karet. Ya semoga ke depannya revisi UU ITE bisa memberikan kejelasan hukum berasaskan keadilan.

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *