Senin, Mei 3rd, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

19 Kali Tidak dapat menghadirkan Terdakwa ,Berkas Jaksa Dikembalikan Hakim

Senin, 3 Mei 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

POJOKHUKUMMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dengan susunan majelis Zaka Talpatty, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Donald Everly Malubaya, S.H. dan Abdul Gafur Bungin, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2021 dalam sidang terbuka untuk umum  mengeluarkan penetapan Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Jap yang berbunyi ;

 

  1. Penuntutan PenuntutUmum tidakdapatditerima;
  2. Menembalikan berkas perkara Nomor 410/Pid.Sus/2020/PN Jap atas nama Terdakwa Muhlisin kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura;
  3. MembebankanbiayaperkarakepadaNegara;

Dalam pertimbanganya sebagaimana dihimpun redaksi pojokhukum.com dalam website resmi mahkama agung https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeba2fcac6aef12b67e303635323437.html berbunyi sebagai berikut:

Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 20 Oktober 2020, tanggal 3 November 2020, tanggal 10 November 2020, tanggal 17 November 2020, tanggal 24 November 2020, tanggal 26 November 2020, tanggal 3 Desember 2020, tanggal 8 Desember 2020, tanggal 15 Desember 2020, tanggal 5 Januari 2021, tanggal 12 Januari 2021, tanggal 19 Januari 2021, tanggal 28 Januari 2021, tanggal 4 Februari 2021, tanggal 11 Februari 2021, tanggal 18 Februari 2021, tanggal 25 Februari 2021, tanggal 4 Maret 2021, dan tanggal 9 Maret 2021 Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak ada jaminan Penuntut Umum dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan meskipun Majelis Hakim telah memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa secara paksa.

Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa ke persidangan maka persidangan tidak dapat dilanjutkan dan penuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima maka berkas perkara dikembalikan kepada Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara ucap majelis hakim dalam putusanya .

Dalam dakwaan penuntut umum Terdakwa  Muhlisin didakwa memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Shabu seberat 0,2248 (nol koma dua dua empat delapan) gram tanpa ijin dari pihak berwenang.

Baca juga  Jaksa Handoko S.H,M.Hum : Pengaturan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Sebuah Langkah Progresif Kejaksaan

 

Redaktur: Cahaya harahap,S.H.

 

 

 

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *