Kamis, April 1st, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

KEMENKUMHAM : HASIL KLB DEMOKRAT DELI SERDANG DITOLAK PEMERINTAH KUBU MOELDOKO ATUR STRATEGI ULANG

Kamis, 1 April 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Pojokhukum.com — Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham)  menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mendaulat Moeldoko sebagai ketua umum. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai gagal melengkapi sejumlah dokumen administratif.

“Dari hasil pemeriksaan dan/atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, (31/3).

Dokumen yang belum atau gagal dilengkapi antara lain soal surat mandat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), sebagai pemilik suara yang sah oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” lanjut Yasonna.

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya merujukan pada AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020. Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

“Ada argumen  tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

Untuk itu, Yasonna mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan apabila masih merasa AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Partai Politik.

 “Argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” kata dia. 

“Jika pihak KLB merasa bahwa AD/ART itu tidak sesuai dengan UU partai politik, silakan gugat ke pengadilan,” ucap Yasonna.

Dalam keterangannya Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwasannya tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam tubuh Partai Demokrat. 

Baca juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PDPDE Gas Bumi Sumsel

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *