Kamis, Desember 30th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Tolak Pledoi Seluruhnya, JPU: Perbuatan Ivan Victor Terkategori Sebagai Pembunuh

Kamis, 30 Desember 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.
Sertu Yorhan Lopo korban pembunuhan oleh Ivan Victor Dethan

Pojokhukum.com – Nota pembelaan yang dibacakan Taty Wahyuni Oesman selaku  Kuasa Hukum Ivan terdakwa pembunuhan sertu Yorhan Lopo ditolak Jaksa seluruhnya.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan Ivan  terdakwa pembunuhan Sertu Yorhan Lopo bukan penganiyayan semata, melainkan pembunuhan.

Pada pledoinya Kuasa Hukum terdakwa Ivan , meminta keringanan atas tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia beralasan bahwa terdakwa tidak dengan sengaja melakukan penusukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Sertu Yorhan Lopo, selain itu terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesal akan tindakannya.

“Bahwa Terdakwa menunjukan rasa penyesalan yang sangat mendalam serta selama persidangan Terdakwa sangat sopan, serta kooperatif dalam memberikan keterangan sampai saat ini,” Baca Taty Wahyuni Oesman, Kuasa Hukum Terdakwa Pada saat pembacaan kesimpulan pledoi, Selasa (28/12)

Taty pada pledoinya memohon agar pasal yang didakwakan cukup hanya satu pasal saja yaitu 351 tentang penganiayaan, karena jelas terdakwa mengakui perbuatannya dihadapan hukum, baik dalam penyidikan atau persidangan.

Selain itu, Ivan baru menjadi seorang ayah yang memiliki balita berusia 4 bulan yang lahir secara prematur. Catatan baik dan tidak pernah terjerat kasus hukum pun menjadi alasan Taty untuk mendapat keringanan dari manjelis hakim.

“Sehingga Majelis Hakim yang Mulia untuk memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk menjalani hidup dengan mendapatkan hukumannya yang seringan-ringannya,” Jelas Taty.

Taty sebagai pembela menegaskan bahwa Ivan tidak sengaja melakukan penusukan terhadap Sertu Yorhan Lopo, hal itu dilakukan secara spontan.

“Dalam perkara ini, diketahui bersama bahwa terjadinya penusukan terhadap Korban Yorhan merupakan bentuk ketidaksengajaan karena refleks secara spontan yang menusuk dada sebelah kiri Korban Yorhan. Dari cara penikaman nya pun secara logika tidak akan mungkin bisa dilakukan dengan tangan kanan, padahal Korban berada di belakang dari Terdakwa, sehingga kemungkinan yang paling masuk akal adalah dengan menusuk dengan tangan kiri, yang merupakan tangan darurat dan bukan tangan utama (Terdakwa),” imbuh  Taty.

“Dalam keadaan mencekam seperti itu, insting manusia akan dioperasikan secara sensitif sehingga Terdakwa secara spontan tanpa keinginannya sendiri mengayunkan pisau dan menusukkannya kepada Korban Yorhan Lopo,” sambungnya.

Taty mengatakan hal ini bukanlah tindakan pembunuhan. Taty menilai yang dilakukan Ivan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Kami menganggap telah terpenuhinya unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan subsider, yaitu Pasal 351 ayat (3) mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar Taty.

“Apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa merupakan suatu tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, secara tegas menolak seluruh pledoi dan tetap pada pasal dan tuntutan awal. Sebab fakta persidangan telah mengungkap perbuatan terdakwa yang menusuk tepat ke arah titik yang mematikan di tubuh manusia, yakni dada yang ada jantungnya menggunakan senjata tajam. hal itu sudah jelas sebagai tindak pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Jaksa penuntut umum secara tegas menolak seluruh pledoi yang diajukan terdakwa karena fakta persidangan terungkap perbuatan terdakwa menusuk ke arah mematikan manusia, yakni dada yang ada jantungnya,” jelas Alfa Dera. Selasa(28/12)

“Serta menggunakan senjata tajam itu sudah sangat jelas sebagai pembunuhan bukan dikategorikan penganiayaan yang menyebabkan mati,” Jelasnya Alfa Dera.

Jaksa juga menyampaikan sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarah ke titik mematikan dapat dikategorikan pembunuhan, bukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Hal itu yang membuat jaksa yakin terhadap tuntutan yang diberikan kepada terdakwa Ivan Victor Dethan.

“Sudah banyak yurisprudensi atau putusan pengadilan jika menggunakan senjata tajam dan mengarahkan ke titik mematikan itu dapat dikategorikan pembunuhan bukan penganiayaan yang menyebabkan mati,”ungkap  Alfa Dera.

Untuk diketahui bahwa  Sertu Yorhan Lopo meninggal setelah mengalami luka tusuk di bagian dada. luka tusuk tersebut akibat Sertu Yorhan berusaha melerai pertikaian yang terjadi Pada tanggal 22 September 2021 sore, di Cimanggis, Depok.

Sertu Yorhan Lopo di tusuk oleh Ivan yang pada saat itu terlibat cekcok dengan rekannya.

Sertu Yorhan Lopo sempat melarikan diri sejauh 50 Meter untuk menyelematkan diri. Namun, pada akhirnya Sertu Yorhan lopo ditemukan tewas karena kehabisan darah sebab luka tusuk pada bagian dadanya yang cukup lebar.

Baca juga  PPKM : Usai Mikro Kini Menjadi Darurat, Jakarta Zona Merah

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *