Sabtu, Agustus 7th, 2021

POJOK HUKUM

Referensi Berita Akurat,Independen ,Berimbang

Langgar Norma Agama Dinar Candy terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Agustus 2021 by Redaktur : Cahaya Harahap,S.H.

Tangkapan layar Instagram Dinar Candy

Pojokhukum.com – Aksi Dinar Candy untuk memprotes kebijakan pemerintah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.  Ada yang mengecam karena melanggar norma Agama, bahkan ada yang menganggap biasa saja sebab tidak ada unsur pornografi. Protes tersebut sengaja dilakukan Dinar Candy atas PPKM yang tak kunjung usai.

Seperti kita tahu, Presiden Joko Widodo masih memberlakukan PPKM darurat level 4 yang berlaku di Pulau Jawa – Bali sampai 9 Agustus 2021. Penyebaran Covid-19 yang masif membuat pemerintah urung mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam aksinya, wanita dengan nama asli Dinar Miswari memprotes kebijakan pemerintah atas perpanjang masa berlaku PPKM. Aksi tersebut dilakukan DC di sekitar Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus.

Aksi gadis 28 tahun tersebut direkam oleh adiknya yang sekaligus asisten DC. Perekaman tersebut dilakukan Anjay atas perintah DC. DC berdiri di trotoar lebak bulus dengan berbusana minim dan membawa papan yang bertuliskan “ Saya Stres karena PPKM diperpanjang”.

Tak lama setelah aksinya viral DC diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021). dan Ia diduga melanggar pasal UU ITE dan Pornografi.

Dikutip dari YouTube, Kamis (5/8/2021). Kombes Azis menerangkan bahwa Dinar Candy diduga melakukan tindak pidana pornografi. Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008. Dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Yaitu “Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Namun, Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) berpendapat lain. bahwa penangkapan DC tidak berlandaskan hukum. Selain itu tindakan penangkapan tersebut merupakan perampasan kemerdekaan  yang sewenang-wenang.

Menurut Maidina Rahmawati dalam keterangannya tertulis, Jumat (6/8/2021). Bahwa dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, serta menyediakan pornografi yang membuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan telanjang.

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit. Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. “Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC,” lanjut  Maidina. 

Bila menggunakan bikini termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal ini dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi lantaran berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. 

Kondisi tersebut sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi. Tindakan yang dilakukan oleh Dinar Candy, lanjut Maidina, harus dianggap sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.

Baca juga  Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosa Belasan Santri Di Bandung Tetap Dijatuhi Hukuman Mati Dan Denda Restitusi

Tags :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *